Rapat Koordinasi Persiapan Penyaluran DAK FISIK 2020

By Administrator 19 Feb 2020, 13:44:18 WIBArtikel

Rapat Koordinasi Persiapan Penyaluran DAK FISIK 2020

Pada hari Rabu, 12 Februari 2020 bertempat di Ruang Rapat Lt. 2 Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Lumajang diadakan rapat evaluasi Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2019 dan Koordinasi Persiapan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020.

Kegiatan Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh seluruh OPD yang mendapatkan Dana Alokasi Khusus Fisik di tahun 2020, selain OPD tersebut juga dihadiri Inspektorat  Kab. Lumajang dan Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kab. Lumajang.

Kegiatan ini dibuka oleh Ibu WIJI UTAMI selaku Kepala Bidang Perbendaharaan, beliau menyampaikan, “Bahwa persyaratan penyaluran DAK Fisik di tahun 2020 mendasari PMK.130/PMK.07/2019 ini tidak jauh beda dengan tahun sebelumnya,dilakukan dalam 3 tahap. Perubahan ketentuan penyaluran DAk Fisik 2020 antara lain adalah :

  1. Penyaluran DAK Fisik per jenis dengan ketentuan :
    1. PER BIDANG untuk bidang yang tidak memiliki Sub Bidang 
    2. PER SUB BIDANG untuk bidang yang memiliki Sub Bidang
  2. Percepatan penyaluran DAK Fisik Campuran atas rekomendasi K/L pada bulan April (yang semula bulan Agustus)
  3. Penyaluran tahap II telah memperhitungkan kontrak yang diinput Pemda,
  4. Foto dengan titik koordinat (Geotagging) sebagai salah satu syarat penyaluran bidang/sub bidang DAK Fisik
  5. Penyaluran tahap I dilakukan minimal terdapat satu kontrak kegiatan fisik dalam sub bidang / bidang yang telah direkam / diuploud oleh Pemda
  6. Update data kontrak pada angka 5 :
    1. Sampai dengan batas akhir waktu penyaluran tahap I (21 Juli) atau
    2. Sampai dengan penyaluran tahap II jika disalurkan sebelum  tanggal  (21 Juli)

Koordinasi dilakukan juga dalam rangka Percepatan Reviu Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA. 2019 Tahap III dan Reviu Rencana Persiapan Kegiatan DAK Fisik TA. 2020, dan juga terhadap proses pengadaan barang dan jasanya untuk memenuhi daftar kontrak sebagai salahsatu persyaratan penyaluran tahap I.

Diharapkan OPD agar benar-benar memahami mekanisme penyaluran dan batas waktunya mengingat konsekwensi persyaratan terlambat , maka tahapan DAK Fisik tidak disalurkan.

Dalam hal DAK Fisik tidak disalurkan seluruhnya atau tidak disalurkan sebagian, pendanaan untuk penyelesaian kegiatan DAK Fisik dan kewajiban kepada pihak ketiga atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah, hal ini menambah beban keuangan daerah, karena sumber dana lain: contoh DAU sudah dialokasikan untuk mendanai program kegiatan yang sudah ditentukan. (yra)


Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook