- Tanggal 21 November 2017 s/d 07 Desember 2017 - Bimtek Sistem Informasi Penatausahaan Keuangan Dana
- Tanggal 23 - 25 November 2017, Acara Launching E-SIMBADA (Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah
- Tanggal 28-29 Juli 2017 telah diadakan Acara Sosialisasi Permendagri RI Nomor 33 Tahun 2017, tentang
- Tanggal 25 September 2017, Acara Pembahasan RKA Tahun 2018 di Hotel Horison Ultima - Malang
Peningkatan Pelayanan Publik
Album Foto
PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
Peningkatan kualitas pelayanan publik bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik pada pemerintah daerah sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.. Kondisi yang ingin dicapai pada area perubahan ini adalah:
- Meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau) pada pemerintah daerah.
- Meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standardisasi pelayanan internasional pada pemerintah daerah.
- Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah daerah.
Atas dasar tersebut, maka Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Lumajang melakukan aksi-aksi perubahan dengan memperhatikan pencapaian kondisi dimaksud dengan menggunakan indikator-indikator sebagai berikut.
A. ASPEK PEMENUHAN
1. Standar Pelayanan
Untuk mengukur indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi:
- Terdapat kebijakan standar pelayanan.
- Standar pelayanan telah dimaklumatkan.
- Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan.
2. Budaya Pelayanan Prima
Untuk mengukur indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi:
- Telah dilakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan dan/atau kompetensi tentang penerapan budaya pelayanan prima.
- Informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media.
- Telah terdapat sistem pemberian penghargaan dan sanksi bagi petugas pemberi pelayanan.
- Telah terdapat sistem pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar.
- Telah terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasi.
- Telah terdapat inovasi pelayanan.
3. Pengelolaan Pengaduan
Untuk mengukur indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi:
- Terdapat media pengaduan dan konsultasi pelayanan.
- Terdapat unit yang mengelola pengaduan dan konsultasi pelayanan.
- Telah dilakukan tindak lanjut atas seluruh pengaduan pelayanan untuk perbaikan kualitas pelayanan.
- Telah dilakukan evaluasi atas penanganan keluhan/masukan dan konsultasi.
4. Penilaian Kepuasan Terhadap Pelayanan
Untuk mengukur indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi:
- Dilakukan survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan.
- Hasil survei kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka.
- Dilakukan tindak lanjut atas hasil survei kepuasan masyarakat.
5. Pemanfaatan Teknologi Informasi
Untuk mengukur indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi:
- Telah menerapkan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan.
- Telah dilakukan perbaikan secara terus menerus.
B. ASPEK HASIL ANTARA
Ukuran keberhasilan yang digunakan sebagai hasil antara apabila peningkatan kualitas pelayanan publik berjalan dengan baik di kementerian/lembaga/pemerintah daerah adalah dengan Penilaian Tingkat Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Sesuai Undang-undang 25 Tahun 2009.
C. ASPEK REFORM
Pada aspek reform pengukuran keberhasilan program dilakukan dengan melihat kondisi:
1. Upaya dan/atau inovasi telah mendorong perbaikan pelayanan publik pada:
- Kesesuaian Persyaratan
- Kemudahan Sistem, Mekanisme, dan Prosedur;
- Kecepatan Waktu Penyelesaian;
- Kejelasan Biaya/Tarif, Gratis;
- Kualitas Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan;
- Kompetensi Pelaksana/Web;
- Perilaku Pelaksana/Web;
- Kualitas Sarana dan prasarana;
- Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan.
2. Upaya dan/atau inovasi pada perijinan/pelayanan telah dipermudah:
- Waktu lebih cepat;
- Alur lebih pendek/singkat;
- Terintegrasi dengan aplikasi.
3. Penanganan pengaduan pelayanan
Indikator ini diukur dengan melihat penanganan pengaduan pelayanan dan konsultasi dilakukan melalui berbagai kanal/media secara responsif dan bertanggung jawab.