Back to homepage

Reformasi Birokrasi

REFORMASI BIROKRASI

(Sebuah Catatan Pengantar)

 

Daftar Isi

  1. Pendahuluan
  2. Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Lumajang
  3. Peran Badan Pengelola Keuangan Daerah dalam Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Lumajang Tahun 2020-2024
  4. Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Lumajang Tahun 2020-2024
  5. Rencana Kerja Reformasi Birokrasi Badan Pengelola Keuangan Daerah

 

Pendahuluan

Reformasi Birokrasi merupakan salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah untuk mempercepat tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik. Tata kelola pemerintahan yang baik adalah prasyarat utama pembangunan nasional. Kualitas tata kelola pemerintahan akan sangat mempengaruhi pelaksanaan program-program pembangunan nasional. Semakin baik tata kelola pemerintahan suatu negara, semakin cepat pula perputaran roda pembangunan nasional.

Pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2024 telah menyebutkan bahwa upaya merubah "wajah" birokrasi adalah dengan melakukan perubahan pada 8 (delapan) area, meliputi:

  1. area Organisasi;
  2. area Tata laksana;
  3. area Peraturan Perundang-undangan;
  4. area Sumber Daya Manusia Aparatur;
  5. area Pengawasan;
  6. area Akuntabilitas;
  7. area Pelayanan Publik; dan
  8. area Pola Pikir (mind set) dan Budaya Kerja (culture set) Aparatur.

Kedelapan area perubahan tersebut bukan merupakan sesuatu yang berdiri sendiri, tetapi saling terkait satu sama lain. Artinya perubahan yang dilakukan di salah satu area akan berdampak pada area lainnya. Oleh karena itu, reformasi birokrasi bukanlah sebuah upaya yang tuntas hanya dalam kurun waktu 1-2 tahun, melainkan membutuhkan waktu yang panjang, biaya yang tidak sedikit serta yang paling penting adalah komitmen dan konsistensi serta terus menerus dalam pelaksanaannya.

 

Reformasi Birokrasi  Pemerintah Kabupaten Lumajang

Tujuan pelaksanaan reformasi birokrasi Pemerintah Kabupaten Lumajang tahun 2020-2024 akan mengacu pada misi ke 3 RPJMD 2018- 2023 dan tujuan reformasi birokrasi yang ditetapkan sebagaimana Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024. Adapun rumusan tujuan pelaksanaan reformasi birokrasi adalah melaksanakan reformasi birokrasi yang bersih, akuntabel, kapabel untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima. Pencapaian atas tujuan tersebut akan diukur dengan menggunakan indeks reformasi birokrasi yang diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dimana baseline indeks reformasi birokrasi (tahun 2019) terkategori CC. dan harapan di akhir tahun periode reformasi birokrasi, yakni tahun 2024 indeks reformasi birokrasi Pemerintah Kabupaten Lumajang bisa terkategori A.

Penetapan sasaran pelaksanaan reformasi birokrasi Pemerintah Kabupaten Lumajang tahun 2020-2024 sepenuhnya akan merujuk pada sasaran reformasi birokrasi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, yaitu:

  1. Birokrasi yang bersih dan akuntabel;
  2. Birokrasi yang kapabel; dan
  3. Pelayanan publik yang prima.

Pengukuran capaian keberhasilan 3 (tiga) sasaran tersebut, penetapannya tidak sama persis dengan indikator kinerja sasaran yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 karena tetap harus disesuaikan dengan isu strategis dan lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang.

Untuk memastikan pencapaian tujuan dan sasaran Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Lumajang tahun 2020-2024, maka strategi pelaksanaan reformasi birokrasi Pemerintah Kabupaten Lumajang akan mengacu sepenuhnya sebagaimana Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, dimana tataran pelaksanaannya ada pada tingkatan instansional atau tingkat mikro. Adapun garis besar strategi pelaksanaan tersebut meliputi:

  1. Konsolidasi, yaitu penyesuaian road map reformasi birokrasi dengan RPJMD 2018-2023.
  2. Penetapan kebijakan, yaitu merumuskan dan menetapkan kebijakan bagi Perangkat Daerah leading sector atas capaian di tiap-tiap area perubahan reformasi birokrasi.
  3. Implementasi dan Monitoring dan Evaluasi Kegiatan reformasi birokrasi, yaitu pelaksanaan, pengawasan dan pembangunan berkelanjutan 8 (delapan) area perubahan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang.

 

Peran Badan Pengelola Keuangan Daerah dalam Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Lumajang Tahun 2020-2024

Perwujudan pelaksanaan tingkat tingkatan instansional atau tingkat mikro dari strategi pelaksanaan reformasi birokrasi Pemerintah Kabupaten Lumajang, Badan Pengelola Keuangan Daerah berperan sebagai koordinator baik sendiri maupun bersama dengan beberapa OPD lainnya:

Area Perubahan Penataan Tata Laksana

Kegiatan yang dilakukan adalah Melakukan pengelolaan keuangan secara tepat dan sesuai aturan, dan kegiatan Melakukan pengelolaan atas aset sesuai dengan kaidah dan aturan yang berlaku.

Area Perubahan Penguatan Akuntabilitas

Kegiatan yang dilakukan adalah Pengembangan dan pengintegrasian sistem informasi kinerja, perencanaan dan penganggaran, dan kegiatan Penguatan implementasi value for money dalam rangka merealisasikan anggaran berbasis kinerja.

Area Perubahan Pengawasan

Kegiatan yang dilakukan adalah Melakukan pengelolaan dan akuntabilitas keuangan sesuai kaidah dan aturan yang berlaku.

 

Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Lumajang Tahun 2020-2024

Arah kebijakan dan pedoman implementasi reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang tertuang dalam Peraturan Bupati Lumajang Nomor 55 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Lumajang Tahun 2020-2024 (dokumen dapat dilihat di sini).

 

Rencana Kerja Reformasi Birokrasi Badan Pengelola Keuangan Daerah

Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Lumajang selaku Perangkat Daerah melaksanakan reformasi birokrasi dengan merencanakan aksi-aksi perubahan pada area-area sebagai berikut:

  1. Manajemen Perubahan [🔗]
  2. Penataan Peraturan Perundang-Undangan (Deregulasi kebijakan) [🔗]
  3. Penataan dan Penguatan Organisasi [🔗]
  4. Penataan Tata Laksana[🔗]
  5. Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Aparatur [🔗]
  6. Penguatan Akuntablitas [🔗]
  7. Penguatan Pengawasan [🔗]
  8. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik [🔗]

Area-area tersebut dijadikan sebagai program, program diukur dengan indikator program, indikator program diukur dengan kondisi yang diharapkan. Untuk memuwujudkan kondisi yang diharapkan dilakukan kegiatan/aksi-aksi perubahan.

 


Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Sistem Informasi

SIPKD

SIPAPBD


Pelayanan Online

PPID

Pengaduan Online
KeepCalm