Sekilas Info
- Tanggal 21 November 2017 s/d 07 Desember 2017 - Bimtek Sistem Informasi Penatausahaan Keuangan Dana
- Tanggal 23 - 25 November 2017, Acara Launching E-SIMBADA (Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah
- Tanggal 28-29 Juli 2017 telah diadakan Acara Sosialisasi Permendagri RI Nomor 33 Tahun 2017, tentang
- Tanggal 25 September 2017, Acara Pembahasan RKA Tahun 2018 di Hotel Horison Ultima - Malang
Back to homepage
ppid hal informasi publik
Album Foto
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
Daftar Isi |
Kelembagaan PPID
- Untuk mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintahan Daerah ditetapkan PPID, yang penetapannya dengan Keputusan Bupati.
- PPID bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. PPID dibantu oleh PPID pembantu yang berada di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah.
- PPID Pembantu pada BPKD melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi di Lingkungan BPKD. PPID Pembantu tersebut ditetapkan dengan Keputusan Kepala BPKD.
Struktur PPID Pembantu pada BPKD
Berikut merupakan struktur PPID Pembantu pada BPKD :
Tugas PPID
Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Bupati Lumajang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang, PPID bertugas untuk :
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
Wewenang PPID
Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Bupati Lumajang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang, PPID berwenang :
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya ;
- Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses publik;
- Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi; dan
- Dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.