Back to homepage

Penguatan Pengawasan

PENGUATAN PENGAWASAN

Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada pemerintah daerah. Kondisi yang ingin dicapai pada area perubahan ini adalah:

  1. Meningkatnya kepatuhan dan efektivitas terhadap pengelolaan keuangan negara oleh masing-masing kementerian/lembaga/pemerintah daerah.
  2. Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang pada masing-masing kementerian/lembaga/pemerintah daerah.
  3. Meningkatkan sistem integritas di kementerian/lembaga/pemerintah daerah dalam upaya pencegahan KKN.

Atas dasar tersebut, maka Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Lumajang melakukan aksi-aksi perubahan dengan memperhatikan pencapaian kondisi dimaksud dengan menggunakan indikator-indikator sebagai berikut.

A. ASPEK PEMENUHAN

1. Gratifikasi

Untuk mengukur indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi:

  1. Telah dilakukan publik campaign.
  2. Penanganan gratifikasi telah diimplementasikan.
  3. Telah dilakukan evaluasi atas kebijakan penanganan gratifikasi.
  4. Hasil evaluasi atas penanganan gratifikasi telah ditindaklanjuti.

2. Penerapan SPIP

Untuk mengukur indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi:

  1. Telah mengidentifikasi lingkungan pengendalian.
  2. Telah dilakukan penilaian risiko unit kerja.
  3. Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi.
  4. Sistem Pengendalian Internal (SPI) telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait.
  5. Telah dilakukan pemantauan pengendalian intern.
  6. Unit kerja telah melakukan evaluasi atas Penerapan SPI.

3. Pengaduan Masyarakat

Untuk mengukur indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi:

  1. Hasil penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti.
  2. Telah dilakukan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat.
  3. Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti.

4. Whistle-Blowing System

Untuk mengukur indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi:

  • Whistle Blowing System telah disosialisasikan.

5. Penanganan Benturan Kepentingan

Untuk mengukur indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi:

  1. Penanganan Benturan Kepentingan telah disosialisasikan.
  2. Penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikan.
  3. Telah dilakukan evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan.
  4. Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti.

6. Pembangunan Zona Integritas

Untuk mengukur indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi:

  1. Telah dilakukan pencanangan Pembangunan zona integritas level unit kerja.
  2. Telah dilakukan pembangunan zona integritas.
  3. Telah dilakukan evaluasi atas pembangunan zona integritas.

 

B. ASPEK HASIL ANTARA

Ukuran keberhasilan yang digunakan sebagai hasil antara apabila penguatan pengawasan berjalan dengan baik di pemerintah daerah adalah dengan melihat maturitas SPIP, dan Indeks Internal Audit Capability Model (IACM).

 

C. ASPEK REFORM

Pada aspek reform pengukuran keberhasilan program dilakukan dengan melihat kondisi:

1. Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi:

  1. Persentase penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
  2. Jumlah yang harus melaporkan.
  3. Jumlah yang sudah melaporkan.

2. Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi:

  1. Persentase penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
  2. Jumlah yang harus melaporkan.
  3. Jumlah yang sudah melaporkan.

3. Penanganan Pengaduan Masyarakat

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat persentase penanganan pengaduan masyarakat.


Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Sistem Informasi

SIPKD

SIPAPBD


Pelayanan Online

PPID

Pengaduan Online
KeepCalm