Back to homepage

Pengantar Permohonan

PENGANTAR PERMOHONAN INFORMASI

 

Berdasarkan ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13 Peraturan Bupati Lumajang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang, untuk dipahami oleh Pemohon Informasi:

1. Pemohon informasi dan dokumentasi meliputi:

    a. Perseorangan;

    b. Kelompok Masyarakat;

    c. Lembaga Swadaya Masyarakat;

    d. Organisasi Masyarakat;

    e. Partai Politik ; atau

    f. Badan Publik lainnya.

 

2. Pemohon informasi dan dokumentasi kepada Pemerintahan Daerah harus memenuhi        persyaratan:

    a. Mencantumkan identitas yang jelas;

    b. Mencantumkan alamat dan nomor telepon;

    c. Menyampaikan secara jelas jenis informasi dan dokumentasi yang dibutuhkan; dan

    d. Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan informasi dan dokumentasi.

 


Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Sistem Informasi

SIPKD

SIPAPBD


Pelayanan Online

PPID

Pengaduan Online
KeepCalm