Back to homepage

Tugas Pokok Fungsi

 
Daftar Isi
  
1 Badan Pengelola Keuangan Daerah
2 Sekretariat
2.1 Sub Bagian Penyusunan Program
2.2 Sub Bagian Keuangan
2.3 Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
3 Bidang Anggaran
3.1 Sub Bidang Anggaran Pendapatan dan Pembiayaan
3.2 Sub Bidang Anggaran Belanja
3.3 Sub Bidang Penyusunan Anggaran
4 Bidang Perbendaharaan
4.1 Sub Bidang Perbendaharaan Penerimaan
4.2 Sub Bidang Perbendaharaan Pengeluaran
4.3 Sub Bidang Perbendaharaan Umum
5 Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
5.1 Sub Bidang Pembinaan Dan Pengembangan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
5.2 Sub Bidang Pengolahan Data Akuntansi
5.3 Sub Bidang Pelaporan Keuangan
6 Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah
6.1 Sub Bidang Perencanaan Kebutuhan
6.2 Sub Bidang Penatausahaan Barang
6.3 Sub Bidang Pemanfaatan dan Pemindahtanganan


BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH

Badan Pengelola Keuangan Daerah merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang keuangan daerah.

Tugas

BPKD mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Keuangan Daerah.

Fungsi

BPKD dalam menjalankan tugasnya, mempunyai fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang keuangan daerah
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan daerah
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan daerah di bidang keuangan aset daerah
  4. pelaksanaan administrasi badan daerah di bidang keuangan aset daerah
  5. pemberian saran dan pertimbangan kepada Bupati di bidang tugasnya
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Kedudukan

BPKD dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.



SEKRETARIAT

Tugas

Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan penyusunan program, administrasi umum dan kepegawaian, keuangan serta memberikan pelayanan teknis administratif dan fungsional kepada semua unsur di lingkungan Badan Pengelola Keuangan Daerah berdasarkan pedoman dan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Badan.

Fungsi

Sekretariat dalam menjalankan tugasnya, mempunyai fungsi:

  1. perumusan dan penyusunan program dan kegiatan Badan yang selanjutnya ditetapkan sebagai pedoman kerja
  2. pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran, dan perundang-undangan
  3. pengelolaan dan pelayanan administrasi umum, kerjasama, dan hubungan masyarakat
  4. pengelolaan urusan rumah tangga
  5. pengelolaan administrasi kepegawaian, pembinaan dan peningkatan karier pegawai
  6. penyusunan rencana anggaran, pengelolaan keuangan serta pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran
  7. penyusunan rencana dan pelaksanaan sistem pengendalian intern
  8. penyusunan rencana kebutuhan perlengkapan dan peralatan serta pelaksanaan keamanan dan kebersihan Badan
  9. pemeliharaan dan pengadaan sarana prasarana
  10. pengelolaan barang milik/kekayaan daerah
  11. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang
  12. pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tata laksana
  13. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan
  14. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

Kedudukan

  • Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan
  • Sekretariat membawahi:
    1. Sub Bagian Penyusunan Program
    2. Sub Bagian Keuangan
    3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

Sub Bagian Penyusunan Program

Tugas

Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas:

  1. menyusun rencana program kerja Sub Bagian Penyusunan Program;
  2. menghimpun data dan menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program;
  3. melaksakan pengolahan data program, kegiatan dan anggaran;
  4. melaksanakan penyusunan perencanaan program/ kegiatan Badan;
  5. melakukan penyiapan bahan penyusunan satuan biaya, daftar isian pelaksanaan anggaran, petunjuk operasional kegiatan, dan revisi anggaran;
  6. melakukan penyusunan laporan perencanaan dan kinerja (Rencana Strategi/Renstra, Rencana Kerja/Renja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah/LAKIP, pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat/IKM dan lain-lain);
  7. menyiapkan bahan penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan perundang-undangan;
  8. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program/kegiatan masing-masing bidang;
  9. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris; dan
  10. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.

Kedudukan

Sub Bagian Penyusunan Program dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.


Sub Bagian Keuangan

Tugas

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas:

  1. melakukan penyusunan rencana kerja Sub Bagian Keuangan;
  2. melaksanakan penatausahaan keuangan;
  3. melakukan penyiapan pertanggungjawaban dan pengelolaan dokumen keuangan;
  4. melakukan penyusunan laporan keuangan (Laporan Realisasi Anggaran/LRA,neraca dan lain-lain);
  5. melakukan penyiapan bahan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi;
  6. melakukan penyusunan laporan kegiatan sub bag keuangan;
  7. pelaksanaan fasilitasi pengelolaan keuangan daerah;
  8. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris; dan
  9. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.

Kedudukan

Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.


Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Tugas

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:

  1. menyusun rencana program kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. melakukan administrasi kepegawaian;
  3. melakukan pengelolaan pengadaan dan inventarisasi barang inventaris;
  4. melakukan urusan rumah tangga, surat menyurat, pengarsipan, dan keprotokolan;
  5. melakukan urusan kebersihan, ketertiban, dan keamanan;
  6. melakukan penyusunan rencana kebutuhan barang unit dan rencana pemeliharaan barang unit;
  7. melakukan penatausahaan barang milik daerah;
  8. melakukan pemeliharaan dan pengadaan sarana prasarana;
  9. melakukan urusan kerja sama, hubungan masyarakat, dan protokol;
  10. melakukan telaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan;
  11. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris; dan
  12. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.

Kedudukan

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.



BIDANG ANGGARAN

Tugas

Bidang Anggaran mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan anggaran pendapatan, belanja, serta pembiayaan.

Fungsi

Bidang Anggaran dalam menjalankan tugasnya, mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja Bidang Anggaran;
  2. penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis Bidang Anggaran;
  3. perumusan dan pengkoordinasian penyusunan Rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD;
  4. pelaksanaaan koordinasi, monitoring, dan evaluasi program kegiatan bidang anggaran;
  5. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan;
  6. pemberian saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Badan; dan
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

Kedudukan

  • Bidang Anggaran dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan
  • Bidang Anggaran membawahi:
    1. Sub Bidang Anggaran Pendapatan dan Pembiayaan
    2. Sub Bidang Anggaran Belanja
    3. Sub Bidang Penyusunan Anggaran.

Sub Bidang Anggaran Pendapatan dan Pembiayaan

Tugas

Sub Bidang Anggaran Pendapatan dan Pembiayaan mempunyai tugas:

  1. merumuskan dan menyusun rencana kerja Sub Bidang Anggaran Pendapatan dan Pembiayaan;
  2. mengkoordinasikan penyusunan anggaran pendapatan dan pembiayaan sebagai bahan penyusunan Rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD;
  3. melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah dan Pemerintah Provinsi tentang anggaran dana transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah;
  4. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Anggaran; dan
  5. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Anggaran.             

Kedudukan

Sub Bidang Anggaran Pendapatan dan Pembiayaan dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.


Sub Bidang Anggaran Belanja

Tugas

Sub Bidang Anggaran Belanja mempunyai tugas:

  1. merumuskan dan menyusun rencana kerja Sub Bidang Anggaran Belanja;
  2. mengkoordinasikan penyusunan perhitungan rencana belanja sebagai bahan penyusunan Rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD;
  3. menyusun Standar Biaya dan Analisa Standar Belanja;
  4. melaksanakan rekonsiliasi dan pendataan gaji pegawai negeri sipil sebagai bahan penyusunan Rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD;
  5. melaksanakan pengumpulan data sebagai bahan penyusunan belanja tidak langsung lainnya;
  6. melaksanakan rekonsiliasi dan pendataan penganggaran belanja dana spesifik;
  7. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Anggaran; dan
  8. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Anggaran.

Kedudukan

Sub Bidang Anggaran dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.


Sub Bidang Penyusunan Anggaran

Tugas

Sub Bidang Penyusunan Anggaran mempunyai tugas:

  1. merumuskan dan menyusun rencana kerja Sub Bidang Penyusunan Anggaran;
  2. menyusun surat edaran tentang pedoman penyusunan rencana kegiatan dan anggaran SKPD;
  3. melaksanakan koordinasi, konsolidasi dan pembinaan dalam rangka penyusunan Rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD;
  4. melaksanakan publikasi APBD;
  5. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Anggaran; dan
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Anggaran.

Kedudukan

Sub Bidang Penyusunan Anggaran dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.



BIDANG PERBENDAHARAAN

Tugas

Bidang Perbendaharaan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan di bidang perbendaharaan.

Fungsi

Bidang Perbendaharaan dalam menjalankan tugasnya, mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja Bidang Perbendaharaan;
  2. penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis Bidang Perbendaharaan;
  3. perencanaan dan pengendalian dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
  4. penyusunan dan pelaksanaan peraturan pelaksanaan dan pengendalian APBD dan Perubahan APBD;
  5. pelaksanaan tugas-tugas Kuasa Bendahara Umum Daerah;
  6. pelaksanaan bimbingan teknis penatausahaan keuangan daerah;
  7. pelaksanaan monitoring pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD;
  8. penyusunan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan;
  9. pemberian saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Badan; dan
  10. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

Kedudukan

  • Bidang Perbendaharaan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan
  • Bidang Perbendaharaan membawahi:
    1. Sub Bidang Perbendaharaan Penerimaan
    2. Sub Bidang Perbendaharaan Pengeluaran
    3. Sub Bidang Perbendaharaan Umum.

Sub Bidang Perbendaharaan Penerimaan

Tugas

Sub Bidang Perbendaharaan Penerimaan mempunyai tugas:

  1. merumuskan dan menyusun rencana kerja Sub Bidang Perbendaharaan Penerimaan;
  2. melaksanakan penatausahaan penerimaan daerah;
  3. melaksanakan rekonsiliasi penerimaan daerah dengan bank persepsi;
  4. meneliti kebenaran laporan Surat Pertanggungjawaban Fungsional bendahara penerimaan;
  5. melaksanakan pembinaan perbendaharaan penerimaan pada SKPD;
  6. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Perbendaharaan; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perbendaharaan.

Kedudukan

Sub Bidang Perbendaharaan Penerimaan dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.


Sub Bidang Perbendaharaan Pengeluaran

Tugas

Sub Bidang Perbendaharaan Pengeluaran mempunyai tugas:

  1. merumuskan dan menyusun rencana kerja Sub Bidang Perbendaharaan Pengeluaran;
  2. meneliti kelengkapan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana;
  3. melaksanakan pemindahbukuan berdasarkan permintaan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah;
  4. meneliti kebenaran laporan surat pertanggungjawaban fungsional bendahara pengeluaran;
  5. melaksanakan anggaran kas bendahara umum daerah;
  6. melaksanakan penatusahaan surat penyediaan dana;
  7. menerbitkan surat keterangan penghentian pembayaran;
  8. melaksanakan penelitian kelengkapan dan pemutakhiran daftar gaji SKPD;
  9. melaksanakan pembinaan perbendaharaan pengeluaran pada SKPD;
  10. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Perbendaharaan; dan
  11. melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perbendaharaan.

Kedudukan

Sub Bidang Perbendaharaan Pengeluaran dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.


Sub Bidang Perbendaharaan Umum

Tugas

Sub Bidang Perbendaharaan Umum mempunyai tugas:

  1. merumuskan dan menyusun rencana kerja Sub Bidang Perbendaharaan Umum;
  2. melaksanakan penyimpanan uang daerah;
  3. melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/menatausahakan investasi daerah;
  4. melaksanakan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran Bendahara Umum Daerah;
  5. melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
  6. melaksanakan rekonsiliasi pinjaman daerah;
  7. melaksanakan pengelolaan utang dan piutang daerah;
  8. melaksanakan penagihan piutang daerah;
  9. melaksanakan rekonsiliasi penerimaan dan pengeluaran daerah dengan bank persepsi;
  10. menyusun peraturan bupati tentang penetapan uang persediaan satuan kerja perangkat daerah;
  11. menyusun peraturan bupati tentang pemberian tunjangan uang makan;
  12. menyusun peraturan bupati tentang pedoman pelaksanaan APBD;
  13. menyusun keputusan bupati tentang penetapan koordinator pengelola keuangan daerah, pejabat pengelola keuangan daerah/bendahara umum daerah, kuasa bendahara umum daerah, pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara pengeluaran/penerimaan, bendahara pengeluaran/ penerimaan pembantu, pejabat pengurus barang dan penyimpan barang;
  14. mengkoordinasikan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah dan dokumen pelaksanaan perubahan anggaran SKPD;
  15. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Perbendaharaan; dan
  16. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perbendaharaan.

Kedudukan

Sub Bidang Perbendaharaan Umum dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.



BIDANG AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN

Tugas

Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah.

Fungsi

Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dalam menjalankan tugasnya, mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
  2. penyelenggaraan sistem akuntansi pemerintah daerah;
  3. pelaksanaan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
  4. pelaksanaan pembinaan dan pemberian pedoman dalam rangka implementasi sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah dan badan layanan umum daerah;
  5. pelaksanaan pengumpulan data laporan keuangan badan usaha milik daerah dan ikhtisar laporan keuangan pemerintahan desa;
  6. pelaksanaan penyusunan analisis dan evaluasi atas kinerja keuangan pemerintah daerah;
  7. pendistribusian laporan keuangan pemerintah daerah;
  8. pemberian saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Badan; dan
  9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

Kedudukan

  • Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan
  • Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan membawahi:
    1. Sub Bidang Pembinaan dan Pengembangan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
    2. Sub Bidang Pengelolaan Data Akuntansi
    3. Sub Bidang Pelaporan Keuangan.

Sub Bidang Pembinaan dan Pengembangan Sistem

Akuntansi Pemerintah Daerah

Tugas

Sub Bidang Pembinaan dan Pengembangan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah mempunyai tugas:

  1. merumuskan dan menyusun rencana kerja Sub Bidang Pembinaan dan Pengembangan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah;
  2. menyusun, mengevaluasi dan menyempurnakan kebijakan akuntansi pemerintah daerah, bagan akun standar dan sistem akuntansi pemerintah daerah;
  3. membina dan memberikan pedoman dalam rangka implementasi sistem akuntansi pemerintah daerah;
  4. membina dan memberikan pedoman dalam rangka implementasi sistem akuntansi dan pelaporan keuangan badan layanan umum daerah;
  5. memfasilitasi, membina dan memberikan pedoman dalam rangka implementasi sistem akuntansi keuangan desa;
  6. melaksanakan penyusunan analisis dan evaluasi atas kinerja keuangan pemerintah daerah;
  7. menyempurnakan dan mengembangkan sistem informasi keuangan daerah;
  8. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan.

Kedudukan

Sub Bidang Pembinaan dan Pengembangan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.


Sub Bidang Pengolahan Data Akuntansi

Tugas

Sub Bidang Pengolahan Data Akuntansi mempunyai tugas:

  1. merumuskan dan menyusun rencana kerja Sub Bidang Pengolahan Data Akuntansi;
  2. menerima, memverifikasi, mengolah dan mendokumentasikan seluruh dokumen sumber/bukti transaksi realisasi anggaran pendapatan Laporan Realisasi Anggaran, belanja, dan pembiayaan;
  3. menerima, memverifikasi, mengolah dan mendokumentasikan seluruh dokumen sumber/bukti transaksi finansial meliputi pendapatan laporan operasional, beban, aset, kewajiban, dan ekuitas;
  4. melaksanakan evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan proses pengolahan data transaksi akuntansi anggaran dan transaksi akuntansi finansial;
  5. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; dan
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

Kedudukan

Sub Bidang Pengolahan Data Akuntansi dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.


Sub Bidang Pelaporan Keuangan

Tugas

Sub Bidang Pelaporan Keuangan mempunyai tugas:

  1. merumuskan dan menyusun rencana kerja Sub Bidang Pelaporan Keuangan;
  2. mengkoordinasikan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah;
  3. melaksanakan rekonsiliasi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah setiap bulan;
  4. mengkonsolidasikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah;
  5. menyusun laporan keuangan bulanan, tribulan, semester dan akhir tahun;
  6. menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang meliputi:
    1. laporan realisasi anggaran,
    2. laporan perubahan saldo anggaran lebih,
    3. neraca,
    4. laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan;
  7. menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pelaksanaan APBD;
  8. mengevaluasi laporan keuangan SKPD dan Badan Layanan umum Daerah;
  9. mengkoordinasikan pengumpulan data laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah;
  10. mengkoordinasikan pengumpulan data dalam rangka penyusunan ikhtisar Laporan Keuangan Pemerintahan Desa;
  11. mendistribusikan laporan keuangan kepada pemangku kepentingan;
  12. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; dan
  13. melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

Kedudukan

Sub Bidang Pelaporan Keuangan dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.



 

BIDANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Tugas

Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah.

Fungsi

Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam menjalankan tugasnya, mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengelolaan aset;
  3. penyusunan rencana kebutuhan barang daerah;
  4. pelaksanaan inventarisasi barang daerah;
  5. pelaksanaan pemanfaatan dan pemindahtanganan barang daerah;
  6. pemberian saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Badan; dan
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

Kedudukan

  • Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan
  • Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah membawahi:
    1. Sub Bidang Perencanaan Kebutuhan
    2. Sub Bidang Penatausahaan Barang
    3. Sub Bidang Pemanfaatan dan Pemindahtanganan.

Sub Bidang Perencanaan Kebutuhan

Tugas

Sub Bidang Perencanaan Kebutuhan mempunyai tugas:

  1. merumuskan dan menyusun rencana kerja Sub Bidang Perencanaan Kebutuhan;
  2. menyusun standar satuan harga barang dan standar sarana prasarana kerja pemerintahan daerah;
  3. mengkoordinasikan penyusunan standar satuan harga barang dan standar sarana prasarana kerja pemerintahan daerah;
  4. mengkoordinasikan penyusunan rencana kebutuhan barang milik daerah dan rencana kebutuhan pemeliharaan barang milik daerah dari SKPD;
  5. menyusun daftar kebutuhan barang milik daerah dari SKPD;
  6. mengkoordinasikan laporan hasil pengadaan barang dari SKPD;
  7. menyusun daftar hasil pengadaan barang milik daerah;
  8. melaporkan pelaksanaan tugas dan program kerja Sub Bidang Perencanaan Kebutuhan;
  9. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah; dan
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Kedudukan

Sub Bidang Perencanaan Kebutuhan dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.


Sub Bidang Penatausahaan Barang

Tugas

Sub Bidang Penatausahaan Barang mempunyai tugas:

  1. merumuskan dan menyusun rencana kerja Sub Bidang Penatausahaan Barang;
  2. mengumpulkan dan entry data laporan barang pengguna semesteran dan laporan barang pengguna tahunan dan 5 (lima) tahunan dari SKPD;
  3. menyusun Laporan Barang Milik Daerah pada akhir tahun sebagai bahan penyusunan Neraca;
  4. menyimpan dan menghimpun bukti kepemilikan barang milik daerah e.
  5. melaksanakan sensus barang Daerah;
  6. melaporkan pelaksanaan tugas dan program kerja Sub Bidang Penatausahaan Barang;
  7. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Kedudukan

Sub Bidang Penatausahaan Barang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.


Sub Bidang Pemanfaatan dan Pemindahtanganan

Tugas

Sub Pemanfaatan dan Pemindahtanganan mempunyai tugas:

  1. merumuskan dan menyusun rencana kerja Sub Bidang Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Barang Daerah;
  2. meneliti dan memproses rencana pinjam pakai, atau kerja sama, pemanfaatan, bangunan guna serah atau bangun serah guna, dan kerjasama prasarana infrastruktur barang milik daerah yang tidak berada dalam penguasaan Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna/SKPD;
  3. meneliti dan memproses rencana penjualan dan tukar menukar, hibah serta penyertaan modal barang berupa tanah, dan/atau bangunan milik daerah;
  4. meneliti dan memproses rencana penjualan dan tukar menukar, hibah serta penyertaan modal barang milik daerah selain tanah, dan/atau bangunan yang tidak berada dalam penguasaaan pengguna dan/atau kuasa pengguna SKPD;
  5. menyusun dan merumuskan draf Surat Keputusan Penghapusan Barang Daerah;
  6. meneliti usulan pemanfaatan maupun pemindahtangan barang selain tanah dan bangunan dari SKPD;
  7. memberikan saran dan pertimbangan terhadap permasalahan yang menyangkut kerugian daerah;
  8. melaporkan pelaksanaan tugas dan program kerja pemanfaatan dan pemindahtanganan barang daerah;
  9. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah; dan
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Kedudukan

Sub Bidang Pemanfaatan dan Pemindahtanganan dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.



 


Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Sistem Informasi

SIPKD

SIPAPBD


Pelayanan Online

PPID

Pengaduan Online
KeepCalm