Back to homepage

Deregulasi Kebijakan

PENATAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Area perubahan ini disebut juga Deregulasi Kebijakan. Deregulasi kebijakan bertujuan untuk menyederhanakan regulasi dan menghapus regulasi/kebijakan yang sifatnya menghambat. Selain melaksanakan deregulasi kebijakan, pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:

 Menurunnya tumpang tindih dan disharmonisasi peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh istansi pemerintah.

  1. Meningkatnya efektivitas pengelolaan peraturan perundang- undangan kementerian/lembaga/pemerintah daerah.
  2. Menurunnya kebijakan yang menghambat investasi/perizinan/kemudahan berusaha.

Atas dasar tersebut, maka Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Lumajang selaku Perangkat Daerah melakukan aksi-aksi perubahan dengan memperhatikan pencapaian targeti dimaksud dengan menggunakan indikator sebagai berikut.

A. ASPEK PEMENUHAN

Harmonisasi

Untuk mengukur indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi:

  1. Telah dilakukan identifikasi, analisis, dan pemetaan terhadap kebijakan yang tidak harmonis/sinkron/bersifat mengahambat yang akan direvisi/dihapus.
  2. Telah dilakukan revisi kebijakan yang tidak harmonis/tidak sinkron/bersifat menghambat.

 

B. ASPEK HASIL ANTARA

Pada area Penataan Peraturan Perundang-Undangan atau Deregulasi Kebijakan, untuk saat ini belum terdapat indikator yang menggambarkan hasil antara. Namun demikian indikator hasil antara pada area perubahan ini dimungkinkan ada jika terdapat penilaian yang relevan di waktu tertentu.

 

C. ASPEK REFORM

Pada aspek reform pengukuran keberhasilan program dilakukan dengan melihat kondisi.

Peran Kebijakan

Untuk mengukur indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi:

  1. Kebijakan yang diterbitkan memiliki peta keterkaitan dengan kebijakan lainnya.
  2. Kebijakan terkait pelayanan dan atau perizinan yang diterbitkan memuat unsur kemudahan dan efisiensi pelayanan utama unit kerja.
    • Jumlah kebijakan terkait pelayanan dan atau perizinan baru yang terbit.
    • Jumlah kebijakan terkait pelayanan dan atau perizinan yang terbit memuat unsur kemudahan dan efisiensi pelayanan utama instansi.

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Sistem Informasi

SIPKD

SIPAPBD


Pelayanan Online

PPID

Pengaduan Online
KeepCalm