- Tanggal 21 November 2017 s/d 07 Desember 2017 - Bimtek Sistem Informasi Penatausahaan Keuangan Dana
- Tanggal 23 - 25 November 2017, Acara Launching E-SIMBADA (Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah
- Tanggal 28-29 Juli 2017 telah diadakan Acara Sosialisasi Permendagri RI Nomor 33 Tahun 2017, tentang
- Tanggal 25 September 2017, Acara Pembahasan RKA Tahun 2018 di Hotel Horison Ultima - Malang
Deregulasi Kebijakan
Album Foto
PENATAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Area perubahan ini disebut juga Deregulasi Kebijakan. Deregulasi kebijakan bertujuan untuk menyederhanakan regulasi dan menghapus regulasi/kebijakan yang sifatnya menghambat. Selain melaksanakan deregulasi kebijakan, pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:
Menurunnya tumpang tindih dan disharmonisasi peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh istansi pemerintah.
- Meningkatnya efektivitas pengelolaan peraturan perundang- undangan kementerian/lembaga/pemerintah daerah.
- Menurunnya kebijakan yang menghambat investasi/perizinan/kemudahan berusaha.
Atas dasar tersebut, maka Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Lumajang selaku Perangkat Daerah melakukan aksi-aksi perubahan dengan memperhatikan pencapaian targeti dimaksud dengan menggunakan indikator sebagai berikut.
A. ASPEK PEMENUHAN
Harmonisasi
Untuk mengukur indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi:
- Telah dilakukan identifikasi, analisis, dan pemetaan terhadap kebijakan yang tidak harmonis/sinkron/bersifat mengahambat yang akan direvisi/dihapus.
- Telah dilakukan revisi kebijakan yang tidak harmonis/tidak sinkron/bersifat menghambat.
B. ASPEK HASIL ANTARA
Pada area Penataan Peraturan Perundang-Undangan atau Deregulasi Kebijakan, untuk saat ini belum terdapat indikator yang menggambarkan hasil antara. Namun demikian indikator hasil antara pada area perubahan ini dimungkinkan ada jika terdapat penilaian yang relevan di waktu tertentu.
C. ASPEK REFORM
Pada aspek reform pengukuran keberhasilan program dilakukan dengan melihat kondisi.
Peran Kebijakan
Untuk mengukur indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi:
- Kebijakan yang diterbitkan memiliki peta keterkaitan dengan kebijakan lainnya.
- Kebijakan terkait pelayanan dan atau perizinan yang diterbitkan memuat unsur kemudahan dan efisiensi pelayanan utama unit kerja.
- Jumlah kebijakan terkait pelayanan dan atau perizinan baru yang terbit.
- Jumlah kebijakan terkait pelayanan dan atau perizinan yang terbit memuat unsur kemudahan dan efisiensi pelayanan utama instansi.