Back to homepage

Tentang Kami

Selamat datang di website Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Lumajang.

Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Lumajang merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang keuangan daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

BPKD mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Keuangan Daerah. Atas tugas tersebut, BPKD menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan di bidang keuangan daerah;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan daerah;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan daerah di bidang keuangan aset daerah;
  • pelaksanaan administrasi badan daerah di bidang keuangan aset daerah;
  • pemberian saran dan pertimbangan kepada Bupati di bidang tugasnya; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Melalui website ini, BPKD berusaha membangun komunikasi dengan berbagai pihak sebagai bentuk pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang bertanggungjawab berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Sistem Informasi

SIPKD

SIPAPBD


Pelayanan Online

PPID

Pengaduan Online
KeepCalm