- Tanggal 21 November 2017 s/d 07 Desember 2017 - Bimtek Sistem Informasi Penatausahaan Keuangan Dana
- Tanggal 23 - 25 November 2017, Acara Launching E-SIMBADA (Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah
- Tanggal 28-29 Juli 2017 telah diadakan Acara Sosialisasi Permendagri RI Nomor 33 Tahun 2017, tentang
- Tanggal 25 September 2017, Acara Pembahasan RKA Tahun 2018 di Hotel Horison Ultima - Malang
Sistem Manajemen SDM
Album Foto
PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR
Penataan sistem manajemen SDM Aparatur bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada pemerintah daerah yang didukung oleh sistem rekrutmen dan promosi aparatur berbasis kompetensi, transparan, serta memperoleh gaji dan bentuk jaminan kesejahteraan yang sepadan. Kondisi yang ingin dicapai pada area perubahan ini adalah:
- Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur pada pemerintah daerah.
- Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM aparatur pada pemerintah daerah.
- Meningkatnya disiplin SDM Aparatur pada pemerintah daerah.
- Meningkatnya efektivitas manajemen SDM aparatur pada pemerintah daerah.
- Meningkatnya profesionalisme SDM Aparatur pada pemerintah daerah.
Atas dasar tersebut, maka Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Lumajang melakukan aksi-aksi perubahan dengan memperhatikan pencapaian kondisi dimaksud dengan menggunakan indikator-indikator sebagai berikut.
A. ASPEK PEMENUHAN
1. Perencanaan Kebutuhan Pegawai Sesuai dengan Kebutuhan Organisasi
Untuk mengukur indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi:
- Perhitungan kebutuhan pegawai telah dilakukan sesuai kebutuhan unit kerja.
- Analisis jabatan dan analisis beban kerja telah dilakukan.
- Analisis jabatan dan analisis beban kerja telah sesuai kebutuhan unit kerja dan selaras dengan kinerja utama.
2. Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi
Untuk mengukur indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi:
- Telah diidentifikasi kebutuhan pengembangan kompetensi.
- Telah dilakukan pengembangan pegawai berbasis kompetensi sesuai dengan rencana dan kebutuhan pengembangan kompetensi.
3. Penetapan Kinerja Individu
Untuk mengukur indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi:
- Penerapan penetapan kinerja individu.
- Terdapat penilaian kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi.
- Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya.
- Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodic.
- Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas pencapaian kinerja individu.
- Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pengembangan karir individu/pemberian penghargaan dan sanksi lainnya.
4. Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai
Untuk mengukur indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi:
- Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku instansi telah ditetapkan.
- Adanya monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku instansi.
5. Pelaksanaan Evaluasi Jabatan
Untuk mengukur indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi:
- Unit kerja telah mengimplementasikan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ).
- Unit kerja telah melaksanakan evaluasi jabatan berdasarkan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ).
6. Sistem Informasi Kepegawaian
Untuk mengukur indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi:
- Sistem informasi kepegawaian dapat diakses oleh pegawai
B. ASPEK HASIL ANTARA
Aspek hasil antara diukur dengan dua indikator pada dua kondisi, yaitu:
- Merit System, diukur dengan Indeks Sistem Merit dari KASN.
- ASN Profesional, diukur dengan Indeks Profesionalitas dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
C. ASPEK REFORM
Pada aspek reform pengukuran keberhasilan program dilakukan dengan melihat kondisi apakah:
1. Kinerja Individu
Untuk mengukur indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi:
- Ukuran kinerja individu telah berorientasi hasil (outcome) sesuai pada levelnya.
2. Assessment Pegawai
Untuk mengukur indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi:
- Hasil assessment telah dijadikan pertimbangan untuk mutasi dan pengembangan karir pegawai.
3. Pelanggaran Disiplin Pegawai
Untuk mengukur indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi:
- Penurunan pelanggaran disiplin pegawai:
- Jumlah pelanggaran tahun sebelumnya.
- Jumlah pelanggaran tahun ini.
- Jumlah pelanggaran yang telah diberikan sanksi/hukuman.