Back to homepage

Sistem Manajemen SDM

PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR

Penataan sistem manajemen SDM Aparatur bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada pemerintah daerah yang didukung oleh sistem rekrutmen dan promosi aparatur berbasis kompetensi, transparan, serta memperoleh gaji dan bentuk jaminan kesejahteraan yang sepadan. Kondisi yang ingin dicapai pada area perubahan ini adalah:

  1. Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur pada pemerintah daerah.
  2. Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM aparatur pada pemerintah daerah.
  3. Meningkatnya disiplin SDM Aparatur pada pemerintah daerah.
  4. Meningkatnya efektivitas manajemen SDM aparatur pada pemerintah daerah.
  5. Meningkatnya profesionalisme SDM Aparatur pada pemerintah daerah.

Atas dasar tersebut, maka Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Lumajang melakukan aksi-aksi perubahan dengan memperhatikan pencapaian kondisi dimaksud dengan menggunakan indikator-indikator sebagai berikut.

A. ASPEK PEMENUHAN

1. Perencanaan Kebutuhan Pegawai Sesuai dengan Kebutuhan Organisasi

Untuk mengukur indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi:

  1. Perhitungan kebutuhan pegawai telah dilakukan sesuai kebutuhan unit kerja.
  2. Analisis jabatan dan analisis beban kerja telah dilakukan.
  3. Analisis jabatan dan analisis beban kerja telah sesuai kebutuhan unit kerja dan selaras dengan kinerja utama.

2. Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi

Untuk mengukur indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi:

  1. Telah diidentifikasi kebutuhan pengembangan kompetensi.
  2. Telah dilakukan pengembangan pegawai berbasis kompetensi sesuai dengan rencana  dan kebutuhan pengembangan kompetensi.

3. Penetapan Kinerja Individu

Untuk mengukur indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi:

  1. Penerapan penetapan kinerja individu.
  2. Terdapat penilaian kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi.
  3. Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya.
  4. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodic.
  5. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas pencapaian kinerja individu.
  6. Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pengembangan karir individu/pemberian penghargaan dan sanksi lainnya.

4. Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai

Untuk mengukur indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi:

  1. Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku instansi telah ditetapkan.
  2. Adanya monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku instansi.

5. Pelaksanaan Evaluasi Jabatan

Untuk mengukur indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi:

  1. Unit kerja telah mengimplementasikan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ).
  2. Unit kerja telah melaksanakan evaluasi jabatan  berdasarkan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ).

6. Sistem Informasi Kepegawaian

Untuk mengukur indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi:

  • Sistem informasi kepegawaian dapat diakses oleh pegawai

 

B. ASPEK HASIL ANTARA

Aspek hasil antara diukur dengan dua indikator pada dua kondisi, yaitu:

  1. Merit System, diukur dengan Indeks Sistem Merit dari KASN.
  2. ASN Profesional, diukur dengan Indeks Profesionalitas dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

 

C. ASPEK REFORM

Pada aspek reform pengukuran keberhasilan program dilakukan dengan melihat kondisi apakah:

1. Kinerja Individu

Untuk mengukur indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi:

  • Ukuran kinerja individu telah berorientasi hasil (outcome) sesuai pada levelnya.

2. Assessment Pegawai

Untuk mengukur indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi:

  • Hasil assessment telah dijadikan pertimbangan untuk mutasi dan pengembangan karir pegawai.

3. Pelanggaran Disiplin Pegawai

 Untuk mengukur indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi:

  • Penurunan pelanggaran disiplin pegawai:
    1. Jumlah pelanggaran tahun sebelumnya.
    2. Jumlah pelanggaran tahun ini.
    3. Jumlah pelanggaran yang telah diberikan sanksi/hukuman.

 


Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Sistem Informasi

SIPKD

SIPAPBD


Pelayanan Online

PPID

Pengaduan Online
KeepCalm