Back to homepage

Pengantar

PENGANTAR PENYELENGGARAAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Daftar Isi

  1. Latar Belakang
  2. Dasar Hukum
  3. Hak dan Kewajiban

Latar Belakang

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diuraikan bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.

Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, terbuka dan akuntabel diperlukan keterbukaan informasi publik sebagai sarana dalam mengoptimalkan partisipasi dan pengawasan publik dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Atas dasar alasan tersebut, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Lumajang merupakan Perangkat Daerah yang juga merupakan bagian dari Badan Publik melaksanakan pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi.

Pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan BPKD dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu, yang merupakan sub sistem dari PPID Kabupaten Lumajang.

 

Dasar Hukum

Pengelolaan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Lumajang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (view);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (view);
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (view);
  4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (view);
  5. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (view):
  6. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik (view);
  7. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang (view).

 

Hak dan Kewajiban

Berdasarkan ketentuan Pasal 4 sampai dengan Pasal 5 Peraturan Bupati Lumajang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang, hak dan kewajiban Pemerintah Daerah terkait pengelolaan informasi dan dokumentasi adalah sebagai berikut:

  1. Pemerintah Daerah berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan.
  2. Informasi yang tidak dapat diberikan oleh Pemerintah Daerah:
    • informasi yang dapat membahayakan negara;
    • informasi yang dapat berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
    • informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
    • informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
    • informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
  3. Pemerintah Daerah berhak menolak memberikan informasi publik apabila tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
  4. Pemerintah Daerah wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Sistem Informasi

SIPKD

SIPAPBD


Pelayanan Online

PPID

Pengaduan Online
KeepCalm