Pembinaan Administrasi Penatausahaan Keuangan Daerah

By Administrator 12 Nov 2019, 16:17:16 WIBArtikel

Pembinaan Administrasi Penatausahaan Keuangan Daerah

Dalam rangka untuk menjamin kelancaran pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran daerah serta mendasari surat Edaran nomor : 100/1573/427.73/2019 Badan Pengelola Keuangan Daerah dalam angka melaksanakan progam kegiatannya melaksanakan pembinaan penatausahaan keuangan daerah pada tanggal 14 dan 15 Oktober 2019 bertempat di ruang rapat lantai II dengan peserta terdiri dari bendaharan pengeluaran / bendahara pengeluaran pembantu dan pejabat penatausahaan keuangan satuan kerja perangkat daerah (PPK-SKPD) / verifikator se-kabupaten Lumajang.

Kegiatan tersebut dibuka oleh kepala badan pengelola keuangan daerah. Dalam sambutannya, beliau mengharapkan agar sisa waktu akhir tahun yang tinggal 2 bulan lagi, maka OPD diharapkan untuk memaksimalkan penyerapan anggran tahun 2019 dan untuk kegiatan proyek fisik agar segera dikoordinasikan antara bendahara pengeluaran, pejabat pelaksana teknis kegiatan dan pejabat pembuat komitmennya karena BPK akan menguji batas akhir sebagaimana Surat Edaran dengan penerbitan SP2Dnya.


Tujuan  Bimtek adalah menyamakan persepsi dan pemahaman tentang pedoman penerimaan dan pengeluaran diakhir tahun anggaran untuk saling bersinergi dan mengetahui serta mematuhi pedoman langkah-langkah akhir tahun 2019 serta mengetahui dan memahami batas-batas waktu sehingga meminimalisir terjadinya dispensasi penyampaian surat perintah membayar(SPM)ke BPKD.

 

Pedoman menghadapi akhir tahun anggaran meliputi kebijakan terkait penerimaan daerah dan pengeluaran daerah. Mengenai kebijakan pengeluaran daerah diatur hal-hal terkait pendaftaran kontrak,UP/TUP/GUP,Pengajuan SPM bertujuan untuk menjaga kelancaran penerimaan dan pengeluaran negara agar tidak menumpuk pada akhir tahun (bulan Desember)

Nasarumber sekaligus Kepala bidang perbendaharaan menekankan bahwa seluruh OPD wajib untuk mengetahui dan memahami batas-batas waktu tersebut sehingga meminimalisir terjadinya dispensasi penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM) ke BPKD.


Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook