Back to homepage

WHISTLEBLOWER SYSTEM

PELAKSANAAN SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWER SYSTEM) TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG


Daftar Isi

  1. PENDAHULUAN
    1. Latar Belakang
    2. Dasar Hukum
    3. Ruang Lingkup dan Batasan
  2. MEKANISME PENGADUAN
  3. PERLINDUNGAN TERHADAP WHISTLE BLOWER
  4. PENUTUP

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Whistleblower System adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi, sedang terjadi, atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Organisasi Pemerintah. Sedangkan Whistle Blower adalah seseorang yang melaporkan perbuatan yang berindikasi Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di dalam organisasi tempatnya bekerja atau pihak terkait lainnya yang ia memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindak pidana korupsi tersebut.

Mengingat pentingnya hal tersebut, dipandang perlu untuk melakukan sosialisasi/internalisasi pelaksanaan sistem penanganan pengaduan (Whistleblower System) tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang.

 

Dasar Hukum

Artikel ini disusun sebagai bahan sosialisasi/internalisasi pelaksanaan sistem penanganan pengaduan (Whistleblower System) tindak pidana korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang yang berdasarkan:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme 🔗;
  2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 🔗 🔗;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 🔗;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah 🔗;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil 🔗;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah 🔗;
  7. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014 🔗;
  8. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang 🔗.

 

Ruang Lingkup dan Batasan

Lingkup pengaduan yang akan ditindaklanjuti meliputi segala tindakan yang menurut undang-undang korupsi mengandung indikasi unsur tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang.

Untuk mempercepat dan mempermudah proses tindak lanjut pengaduan, Whistle Blower (pelapor) harus memberikan indikasi awal yang dapat dipertanggungjawabkan, meliputi:

  1. Masalah yang diadukan (What): berkaitan dengan substansi penyimpangan yang diadukan. Informasi ini berguna dalam hipotesa awal untuk mengungkapkan jenis-jenis penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta dampak adanya penyimpangan.
  2. Pihak yang bertanggung jawab (Who): berkaitan dengan siapa yang melakukan penyimpangan atau kemungkinan siapa saja yang dapat diduga melakukan penyimpangan, pihak-pihak yang terkait yang perlu dimintakan keterangan/penjelasan.
  3. Lokasi Kejadian (Where): berkaitan dengan dimana terjadinya penyimpangan unit kerja. Informasi ini berguna dalam menetapkan ruang lingkup penugasan audit investigatif serta membantu dalam menentukan tempat dimana penyimpangan tersebut terjadi.
  4. Waktu Kejadian (When): berkaitan dengan kapan penyimpangan tersebut terjadi. Informasi ini berguna dalam penetapan ruang lingkup penugasan audit investigatif, terkait dengan pengungkapan fakta dan proses kejadian serta pengumpulan bukti dapat diselaraskan dengan kriteria yang berlaku.
  5. Mengapa terjadi penyimpangan (Why): berkaitan dengan informasi penyebab terjadinya penyimpangan dan mengapa seseorang melakukannya, hal ini berkaitan dengan motivasi seseorang melakukan penyimpangan yang akan mengarah kepada pembuktian unsur niat (intent).
  6. Bagaimana modus penyimpangan (How): berkaitan dengan bagaimana penyimpangan tersebut terjadi. Informasi ini membantu dalam penyusunan modus operandi penyimpangan tersebut serta untuk meyakini penyembunyian (concealment), dan pengkonversian (convertion) hasil penyimpangan.

 

MEKANISME PENGADUAN

  1. Dalam melaksanakan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang, Pemerintah Kabupaten Lumajang membentuk Tim Penerima Pengaduan yang terintegrasi dengan Inspektorat Service Center (ISC) yaitu pusat pelayanan, pengaduan informasi atau pertimbangan dalam rangka peningkatan kapasitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Susunan, tugas, dan wewenang Tim Penerima Pengaduan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
  2. Pengaduan yang layak ditindaklanjuti minimal harus memenuhi kriteria 3W (what, where, when).
  3. Dalam kondisi tertentu jika informasi pengaduan yang diperoleh sangat terbatas tetapi mempunyai keyakinan berdasarkan pertimbangan profesional auditor, tetap dapat ditindaklanjuti. Pertimbangan profesional Auditor dimaksud adalah pendapat atau telaah yang didasarkan pada data empiris kasus sejenis dan/atau berdasarkan informasi lain yang mendukung laporan/pengaduan tersebut.
  4. Pengaduan dugaan TPK dapat secara langsung disampaikan kepada Tim Penerima Pengaduan yang terintegrasi dengan Inspektorat Service Centre, atau melalui:Dalam hal hasil telaah yang hanya memenuhi kriteria 3W dan Whistle Blower jelas nama dan alamatnya serta dapat dihubungi, maka tim penerima pengaduan dapat mengundang Whistle Blower untuk memperoleh tambahan informasi sebelum diterbitkannya Surat Tugas.
    1. kotak Pengaduan yang ditempatkan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang; atau
    2. website resmi milik Inspektorat Daerah Kabupaten Lumajang 🔗 atau formulir online 🔗 ;atau
    3. email : wbs@inspektorat.lumajangkab.go.id.
  5. Dalam hal hasil telaah yang hanya memenuhi kriteria 3W dan Whistle Blower jelas nama dan alamatnya serta dapat dihubungi, maka tim penerima pengaduan dapat mengundang Whistle Blower untuk memperoleh tambahan informasi sebelum diterbitkannya Surat Tugas.
  6. Hasil telaah atas pengaduan Whistle Blower yang memenuhi kriteria dilakukan tindak lanjut berupa proses audit investigatif, ekspose hasil audit investigasi, dan penyampaian laporan kepada Bupati.

 

PERLINDUNGAN TERHADAP WHISTLE BLOWER

Perlindungan atas kerahasiaan identitas Whistle Blower yang memberikan informasi tentang adanya indikasi Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang dilakukan oleh pejabat/pegawai Pemerintah selama proses pembuktian pengaduan/pelaporan indikasi TPK diberikan perlindungan oleh Pemerintah Daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

PENUTUP

Penerapan Whistleblower System tidak hanya terbatas pada komitmen pimpinan, tapi juga dibutuhkan kepedulian dan komitmen pegawai. Sudut pandangnya adalah Whistleblower System dipandang sebagai bagian dari sarana atau media dalam mencapai tujuan organisasi. Selama pegawai maupun pimpinan masih memandang pada tujuan pribadi maka Whistleblower System hanya akan menjadi penghalang. Sukses atau tidaknya semua itu kembali kepada para pihak bagaimana hubungan antara individu dengan organisasi.


Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Sistem Informasi

SIPKD

SIPAPBD


Pelayanan Online

PPID

Pengaduan Online
KeepCalm