Pengumuman
Peluncuran Website BPKD Lumajang Versi 2.0 Tahun 2026
Kabar gembira untuk masyarakat Kabupaten Lumajang! Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Lumajang resm...
Berita Terbaru
BPK R.I Kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun 2025
Alhamdulillah…., tahun ini BPK R.I Kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LK...
Website Publikasi Keuangan Daerah BPKD Lumajang, Wujud Transparansi Anggaran
Website Publikasi Keuangan Daerah BPKD Lumajang hadir sebagai sarana transparansi informasi anggaran...
Rekonsiliasi dan Sinkronisasi Data Bulanan Realisasi Anggaran pada Aplikasi SIPKD dan SIPD-RI
Lumajang, 11 Mei 2026 – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Lumajang melaksanakan k...
Link Terkait
Pertanyaan Umum
Informasi yang sering ditanyakan masyarakat
A. Persyaratan Pelayanan
1. Surat Perintah Pembayaran (SPM) UP/GU/TU dan LS dari SKPD
2. Surat Perintah Pembayaran (SPM) LS BTL dari PPKD
3. Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB)
4. Bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap yang sudah diverifikasi oleh PPK - SKPD dibuktikan dengan adanya stempel dan paraf
B. Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon (SKPD) mengajukan berkas SPM ke verifikator SPM dengan kelengkapan meliputi :
1. Tanggal penerbitan SPM;
2. PA/KPA Penerbit SPM;
3. Nama SKPD;
4. Bendahara pengeluaran/pihak ketiga (penerima dana);
5. Nomor rekening bank penerima dana;
6. NPWP;
7. Uraian SPM ;
8. Jumlah pengajuan dalam angka dan huruf, serta tidak boleh terdapat cacat dalam penulisan;
9. Potongan pajak (dilengkapi dengan ID Billing pajak)
10. Sumber dana
11. Lampiran kelengkapan SPM
12. Kesesuaian antara SPM fisik dan aplikasi.
- Pemohon menunggu konfirmasi dari verifikator SPM terkait kelengkapan dan pencairan SP2D (paling lama untuk pencairan 2 hari)
- Apabila hasil verifikasi penguji SPM menyatakan bahwa berkas SPM masih ada kekurangan/kesalahan, maka SPM dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki
- Apabila berkas SPM dinyatakan lengkap, benar dan sah, maka penguji SPM mengirim berkas SPM kepada pejabat yang berwenang untuk diparaf
- Berkas SPM yang sudah diparaf diteruskan kepada Kuasa BUD untuk dimintakan persetujuan penerbitan SP2D:
a. Apabila karena satu atau lain hal Kuasa BUD menolak memberikan persetujuan, maka berkas dikembalikan kepada Kepala Sub Bidang Perbendaharaan Pengeluaran untuk diterbitkan surat penolakan penerbitan SP2D serta meminta klarifikasi dan atau memberikan saran perbaikan yang ditandatangani oleh penguji SPM, Kasubid Perbendaharaan Pengeluaran dan Kuasa BUD dikirim ke pemohon (SKPD) yang bersangkutan
b. Pemohon (SKPD) memberikan klarifikasi atau memenuhi perbaikan sesuai saran dari kuasa BUD
- Berkas yang sudah disetujui diberikan kepada petugas untuk di register
- Pencatatan register SP2D dan daftar penguji
- Pencetakan SP2D
- Pengecekan hasil cetakan SP2D dan Daftar penguji
- Hasil cetakan SP2D yang telah dicek dan dinyatakan sesuai diteruskan ke BUD atau Kuasa BUD
- Penandatanganan SP2D oleh Kuasa BUD
- SP2D yang telah ditandatangani oleh Kuasa BUD dipisahkan lembar Daftar Pengujinya sesuai dengan peruntukan masing-masing lembarnya
- Daftar Penguji lembar ke 1 dikirim ke Bank Persepsi untuk kontrol
- SP2D Lembar ke 1 dibawa ke Bank Persepsi untuk pencairan/pemindahbukuan dan validasi, lembar ke 2 untuk akuntansi
- SP2D lembar ke 4 untuk Bendahara Pengeluaran /bendahara pengeluaran pembantu
- SP2D lembar ke 3 dan 5 untuk arsip Bendahara Umum Daerah
- Bank Persepsi input dalam Rekening Koran dan Nota Debet
- SKPD input ke aplikasi
- BUD entry berdasarkan Rekening Koran dari Bank Persepsi
C. Jangka Waktu Pelayanan
2 (dua) hari
D. Biaya/tariff
Tidak dipungut biaya/Gratis
E. Produk Pelayanan
Terbitnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
Pemohon SKPD mengirimkan SKPPS (Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran Sementara) dari SKPD untuk pegawai yang pensiun/mutasi keluar
2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
1. Pemohon (SKPD) mengirimkan SKPPS (Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran Sementara) dari SKPD untuk pegawai yang pensiun/mutasi keluar
2. Disposisi dari kepala BPKD untuk diproses lebih lanjut
3. Pengecekan dan Pencatatan Register SKPP
4. Pemrosesan dan pencetakan SKPP oleh operator
5. Persetujuan Penerbitan SKPP oleh Kasubbid Perbendaharaan Pengeluaran.
6. Penandatanganan SKPP oleh Kepala Bidang Perbendaharaan
7. Penyerahan SKPP kepada Pemohon / SKPD terkait.
3. Jangka Waktu Pelayanan
2 (dua) hari
4. Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya/Gratis |
5. Produk Pelayanan
Terbitnya Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP)
1. Perforasi benda berharga dilakukan oleh BPKD selaku PPKD atas dasar Surat Permintaan Perforasi (SPP) yang diajukan oleh BPRD atas permohonan PD (Perangkat Daerah) atau Wajib Pajak melalui BPRD
2. Surat Permohonan Perforasi (SPP) rangkap 3 yang diajukan oleh BPRD atas dasar permohonan pemohon (PD pemungut pajak) |
2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
1. Pemohon (PD) pemungut pajak daerah dan retribusi daerah mengajukan permintaan persediaan benda berharga kepada BPRD dilampiri dengan laporan saldo benda berharga dan bukti setoran pajak dan retribusi daerah
2. Berdasarkan permintaan pemohon (PD) pemungut pajak dan retribusi daerah serta hasil pemeriksaan kesesuaian persediaan, BPRD melalui pengurus barang membuat Surat Permintaan Benda Berharga yang ditujukan kepada BPKD disertai dengan Surat Permintaan Perforasi (SPP) rangkap 3 untuk diajukan ke BPKD
3. Disposisi dari kepala BPKD untuk diproses lebih lanjut
4. Petugas perforasi BPKD meneliti kesesuaian jumlah yang akan di perforasi dengan jumlah yang tercantum pada Surat Permintaan Perforasi (SPP)
5. Apabila jumlah sudah sesuai maka petugas perforasi menandatangani Surat Permintaan Perforasi (SPP) yang disampaikan oleh BPRD rangkap 3 (tiga) dengan distribusi sebagai berikut :
a. Lembar 1 (satu) untuk BPKD
b. Lembar 2 (dua) untuk BPRD
c. Lembar 3 (tiga) untuk pemohon
6. Karcis siap di perforasi
7. Setelah selesai karcis yang telah di perforasi diserahkan kembali ke BPRD untuk selanjutnya didistribusikan kembali ke pemohon (PD) pemungut pajak dan retribusi daerah
3. Jangka Waktu Pelayanan
2 (dua) hari
4. Biaya/tarif
Tidak dipungut biaya/Gratis
5. Produk Pelayanan
Terpenuhinya karcis yang telah disahkan sebagai bukti pembayaran atas pungutan pajak dan retribusi daerah |