Logo
Alamat

Jl. Alun-Alun Utara No.7, Rogotrunan, Kec. Lumajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur 67316

Telepon

(0334) - 881622

Email

bpkd@lumajangkab.go.id

Logo
  • HOME
  • PROFIL
    • Visi dan Misi Kab. Lumajang
    • Struktur Organisasi
    • Kelembagaan
    • Tupoksi
  • TUGAS FUNGSI
    • Sekretariat
    • Bid. Anggaran
    • Bid. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
    • Bid. Perbendaharaan
    • Bid. Pengolahan BMD
  • PUBLIKASI KEUDA
  • LAYANAN PUBLIK
  • SAKIP
  • PPID
    • Dokumen PPID
    • Daftar Informasi Publik
    • Daftar Pemohon Informasi
  • PENGADUAN
    • LAPOR LUMAJANG
    • Pelaporan Gratifikasi (UPG)
    • Wistle Blowing System (WBS)
    • Benturan Kepentingan
  • INFORMASI
    • LELANG
    • IKM
    • Pengumuman
    • Berita
    • Galeri
    • Kontak

LAYANAN PUBLIK

Jenis Program Pelayanan Meliputi:



NO KOMPONEN URAIAN
1 Persyaratan Pelayanan
  1. Surat Perintah Pembayaran (SPM) UP/GU/TU dan LS dari SKPD
  2. Surat Perintah Pembayaran (SPM) LS BTL dari PPKD
  3. Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB)
  4. Bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap yang sudah diverifikasi oleh PPK - SKPD dibuktikan dengan adanya stempel dan paraf
2 Sistem Mekanisme dan Prosedur
  • Pemohon (SKPD) mengajukan berkas SPM ke verifikator SPM dengan kelengkapan meliputi :
    1. Tanggal penerbitan SPM;
    2. PA/KPA Penerbit SPM;
    3. Nama SKPD;
    4. Bendahara pengeluaran/pihak ketiga (penerima dana);
    5. Nomor rekening bank penerima dana;
    6. NPWP;
    7. Uraian SPM ;
    8. Jumlah pengajuan dalam angka dan huruf, serta tidak boleh terdapat cacat dalam penulisan;
    9. Potongan pajak ( dilengkapi dengan ID Billing pajak)
    10. Sumber dana
    11. Lampiran kelengkapan SPM
    12. Kesesuaian antara SPM fisik dan aplikasi.
  • Pemohon menunggu konfirmasi dari verifikator SPM terkait kelengkapan dan pencairan SP2D (paling lama untuk pencairan 2 hari)
  • Apabila hasil verifikasi penguji SPM menyatakan bahwa berkas SPM masih ada kekurangan/kesalahan, maka SPM dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki
  • Apabila berkas SPM dinyatakan lengkap, benar dan sah, maka penguji SPM mengirim berkas SPM kepada pejabat yang berwenang untuk diparaf
  • Berkas SPM yang sudah diparaf diteruskan kepada Kuasa BUD untuk dimintakan persetujuan penerbitan SP2D:
    1. Apabila karena satu atau lain hal Kuasa BUD menolak memberikan persetujuan, maka berkas dikembalikan kepada Kepala Sub Bidang Perbendaharaan Pengeluaran untuk diterbitkan surat penolakan penerbitan SP2D serta meminta klarifikasi dan atau memberikan saran perbaikan yang ditandatangani oleh penguji SPM, Kasubid Perbendaharaan Pengeluaran dan Kuasa BUD dikirim ke pemohon (SKPD) yang bersangkutan
    2. Pemohon (SKPD) memberikan klarifikasi atau memenuhi perbaikan sesuai saran dari kuasa BUD
  • Berkas yang sudah disetujui diberikan kepada petugas untuk di register
  • Pencatatan register SP2D dan daftar penguji
  • Pencetakan SP2D
  • Pengecekan hasil cetakan SP2D dan Daftar penguji
  • Hasil cetakan SP2D yang telah dicek dan dinyatakan sesuai diteruskan ke BUD atau Kuasa BUD
  • Penandatanganan SP2D oleh Kuasa BUD
  • SP2D yang telah ditandatangani oleh Kuasa BUD dipisahkan lembar Daftar Pengujinya sesuai dengan peruntukan masing-masing lembarnya
  • Daftar Penguji lembar ke 1 dikirim ke Bank Persepsi untuk kontrol
  • SP2D Lembar ke 1 dibawa ke Bank Persepsi untuk pencairan/pemindahbukuan dan validasi, lembar ke 2 untuk akuntansi
  • SP2D lembar ke 4 untuk Bendahara Pengeluaran /bendahara pengeluaran pembantu
  • SP2D lembar ke 3 dan 5 untuk arsip Bendahara Umum Daerah
  • Bank Persepsi input dalam Rekening Koran dan Nota Debet
  • SKPD input ke aplikasi
  • BUD entry berdasarkan Rekening Koran dari Bank Persepsi
3 Jangka Waktu Pelayanan 2 (dua) hari
4 Biaya/tarif Tidak dipungut biaya/Gratis
5 Produk Pelayanan Terbitnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
NO KOMPONEN URAIAN
1 Persyaratan Pelayanan Pemohon SKPD mengirimkan SKPPS (Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran Sementara) dari SKPD untuk pegawai yang pensiun/mutasi keluar
2 Sistem Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon (SKPD) mengirimkan SKPPS (Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran Sementara) dari SKPD untuk pegawai yang pensiun/mutasi keluar
  2. Disposisi dari kepala BPKD untuk diproses lebih lanjut;
  3. Pengecekan dan Pencatatan Register SKPP ;
  4. Pemrosesan dan pencetakan SKPP oleh operator;
  5. Persetujuan Penerbitan SKPP oleh Kasubbid Perbendaharaan Pengeluaran.
  6. Penandatanganan SKPP oleh Kepala Bidang Perbendaharaan
  7. Penyerahan SKPP kepada Pemohon / SKPD terkait.
3 Jangka Waktu Pelayanan 2 (dua) hari
4 Biaya / Tarif Tidak dipungut biaya/Gratis
5 Produk Pelayanan Terbitnya Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP)
NO KOMPONEN URAIAN
1 Persyaratan Pelayanan
  1. Perforasi benda berharga dlakukan oleh BPKD selaku PPKD atas dasar Surat Permintaan Perforasi (SPP) yang diajukan oleh BPRD atas permohonan PD (Perangkat Daerah) atau Wajib Pajak melalui BPRD
  2. Surat Permohonan Porforasi (SPP) rangkap 3 yang diajukan oleh BPRD atas dasar permohonan pemohon (PD pemungut pajak)
2 Sistem Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon (PD) pemungut pajak daerah dan retribusi daerah mengajukan permintaan persediaan benda berharga kepada BPRD dilampiri dengan laporan saldo benda berharga dan bukti setoran pajak dan retribusi daerah
  2. Berdasarkan permintaan pemohon (PD) pemungut pajak dan retibusi daerah serta hasil pemeriksaan kesesuaian persediaan, BPRD melalui pengurus barang membuat Surat Permintaan Benda Berharga yang ditujukan kepada BPKD disertai dengan Surat Permintaan Perforasi (SPP) rangkap 3 untuk diajukan ke BPKD
  3. Disposisi dari kepala BPKD untuk diproses lebih lanjut
  4. Petugas perforasi BPKD meneliti kesesuaian jumlah yang akan di perforasi dengan jumlah yang tercantum pada Surat Permintaan Perforasi (SPP).
  5. Apabila jumlah sudah sesuai maka petugas perforasi menandatangani Surat Permintaan Perforasi (SPP) yang disampaikan oleh BPRD rangkap 3 (tiga) dengan distribusi Sebagai berikut :
    1. Lembar 1 (satu) untuk BPKD
    2. Lembar 2 (dua) untuk BPRD
    3. Lembar 3 (tiga) untuk pemohon
  6. Karcis siap di perforasi
  7. Setelah selesai karcis yang telah di perforasi di serahkan kembali ke BPRD untuk selanjutnya di distribusikan kembali ke pemohon (PD) pemungut pajak dan retibusi daerah
3 Jangka Waktu Pelayanan 2 (dua) hari
4 Biaya/tarif Tidak dipungut biaya/Gratis
5 Produk Pelayanan Terpenuhinya karcis yang telah disahkan sebagai bukti pembayaran atas pungutan pajak dan retribusi daerah

BPKD LUMAJANG

Website Resmi Badan Pengelola Keuangan Daerah - Kabupaten Lumajang

Kontak
  • Jl. Alun-Alun Utara No.7, Rogotrunan, Kec. Lumajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur 67316
  • (0334) - 881622
  • bpkd@lumajangkab.go.id
Statistik Pengunjung

Hari ini: 1 pengunjung
Total: 28 pengunjung

Jam Operasional

Senin - Kamis: 07.30 - 15.30 WIB
Jumat: 08.00 - 15.00 WIB

Berakhlak
Bangga Melayani Bangsa
PENGUMUMAN INFO
21/05/2026 Peluncuran Website BPKD Lumajang Versi 2.0 Tahun 2026

© 2026 BPKD LUMAJANG. All rights reserved.

Developed with by Bpkd Team

Chat via WhatsApp