Tugas dan Fungsi - Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Tugas Bidang Pengolahan Badang Milik Daerah
Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah.
Fungsi Bidang Pengolahan Badang Milik DaerahBidang Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam menjalankan tugasnya, mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan pengelolaan aset;
- penyusunan rencana kebutuhan barang daerah;
- pelaksanaan inventarisasi barang daerah;
- pelaksanaan pemanfaatan dan pemindahtanganan barang daerah;
- pemberian saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Badan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Tugas Sub Bidang Penatausahaan Barang
- merumuskan dan menyusun rencana kerja Sub Bidang Penatausahaan Barang;
- mengumpulkan dan memasukkan data laporan barang pengguna semesteran dan laporan barang pengguna tahunan dan 5 (lima) tahunan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah ;
- menyusun Laporan Barang Milik Daerah pada akhir tahun sebagai bahan penyusunan Neraca;
- menyimpan dan menghimpun bukti kepemilikan barang milik daerah;
- melaksanakan pembinaan dan koordinasi dengan pengurus barang Satuan Kerja Perangkat Daerah;
- melaksanakan sensus barang Daerah;
- melaporkan pelaksanaan tugas dan program kerja Sub Bidang Penatausahaan Barang;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Tugas Sub Bidang Pemanfaatan dan Pemindahtanganan
- merumuskan dan menyusun rencana kerja Sub Bidang Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Barang Daerah;
- meneliti dan memproses rencana pinjam pakai, atau kerja sama, pemanfaatan, bangunan guna serah atau bangun serah guna, dan kerjasama prasarana infrastruktur barang milik daerah yang tidak berada dalam penguasaan Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna/Satuan Kerja Perangkat Daerah;
- meneliti dan memproses rencana penjualan dan tukar menukar, hibah serta penyertaan modal barang berupa tanah, dan/atau bangunan milik daerah;
- meneliti dan memproses rencana penjualan dan tukar menukar, hibah serta penyertaan modal barang milik daerah selain tanah, dan/atau bangunan yang tidak berada dalam penguasaaan pengguna dan/atau kuasa pengguna Satuan Kerja Perangkat Daerah;
- menyusun dan merumuskan draft Surat Keputusan Penghapusan Barang Daerah;
- meneliti usulan pemanfaatan maupun pemindahtangan barang selain tanah dan bangunan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah;
- memberikan saran dan pertimbangan terhadap permasalahan yang menyangkut kerugian daerah;
- melaporkan pelaksanaan tugas dan program kerja pemanfaatan dan pemindahtanganan barang daerah;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah.