Tugas dan Fungsi - Bidang Anggaran
Tugas Bidang Anggaran
Bidang Anggaran mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan anggaran pendapatan, belanja, serta pembiayaan.
Fungsi Bidang AnggaranBidang Anggaran dalam menjalankan tugasnya, mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja Bidang Anggaran yang selaras dengan Rencana Strategi dan Rencana Kerja Badan;
- penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis Bidang Anggaran;
- pengoordinasian dan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara, Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara;
- pengoordinasian, penyusunan, dan verifikasi Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah/Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah;
- pengoordinasian, penyusunan, dan verifikasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah/Perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah;
- pengoordinasian dan penyusunan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
- pengoordinasian dan penyusunan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- pengoordinasian dan penyusunan regulasi serta kebijakan Bidang Anggaran;
- pengoordinasian perencanaan anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
- pembinaan penganggaran daerah;
- pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan;
- pemberian saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Tugas Sub Bidang Anggaran Pendapatan dan Pembiayaan
- merumuskan dan menyusun rencana kerja Sub Bidang Anggaran Pendapatan dan Pembiayaan;
- melaksanakan penyusunan dan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, termasuk Badan Layanan Umum Daerah dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah;
- melaksanakan penyiapan bahan persetujuan dan pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran-Satuan Kerja Perangkat Daerah;
- memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Anggaran; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Anggaran.
Tugas Sub Bidang Penyusunan Anggaran
- merumuskan dan menyusun rencana kerja Sub Bidang Penyusunan Anggaran;
- menyusun rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara, Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara;
- menyusun anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah;
- melaksanakan koordinasi dan kompilasi bahan-bahan penyusunan jawaban eksekutif dalam rangka penyusunan rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan rancangan peraturan daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- melaksanakan penyempurnaan rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan rancangan peraturan daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- melaksanakan penyiapan penetapan rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan rancangan peraturan daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Anggaran; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Anggaran.