Logo
Alamat

Jl. Alun-Alun Utara No.7, Rogotrunan, Kec. Lumajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur 67316

Telepon

(0334) - 881622

Email

bpkd@lumajangkab.go.id

Logo
  • HOME
  • PROFIL
    • Visi dan Misi Kab. Lumajang
    • Struktur Organisasi
    • Kelembagaan
    • Tupoksi
  • TUGAS FUNGSI
    • Sekretariat
    • Bid. Anggaran
    • Bid. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
    • Bid. Perbendaharaan
    • Bid. Pengolahan BMD
  • PUBLIKASI KEUDA
  • LAYANAN PUBLIK
  • SAKIP
  • PPID
    • Dokumen PPID
    • Daftar Informasi Publik
    • Daftar Pemohon Informasi
  • PENGADUAN
    • LAPOR LUMAJANG
    • Pelaporan Gratifikasi (UPG)
    • Wistle Blowing System (WBS)
    • Benturan Kepentingan
  • INFORMASI
    • LELANG
    • IKM
    • Pengumuman
    • Berita
    • Galeri
    • Kontak

Tugas dan Fungsi - Bidang Perbendaharaan



Tugas Bidang Perbendaharaan

Bidang Perbendaharaan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan di bidang perbendaharaan.

Fungsi Bidang Perbendaharaan

Bidang Perbendaharaan dalam menjalankan tugasnya, mempunyai fungsi:

  • penyusunan rencana kerja Bidang Perbendaharaan;
  • penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis Bidang Perbendaharaan;
  • perencanaan dan pengendalian dana yang diperlukan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  • penyusunan dan pelaksanaan peraturan pelaksanaan dan pengendalian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  • pelaksanaan tugas Kuasa Bendahara Umum Daerah;
  • pelaksanaan bimbingan teknis penatausahaan keuangan daerah;
  • pelaksanaan monitoring pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  • penyusunan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan;
  • pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan;
  • pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Tugas Sub Bidang Perbendaharaan Penerimaan
  • merumuskan dan menyusun rencana kerja Sub Bidang Perbendaharaan Penerimaan;
  • melaksanakan penatausahaan penerimaan daerah;
  • meneliti kebenaran laporan Surat Pertanggungjawaban Fungsional bendahara penerimaan;
  • melaksanakan pembinaan perbendaharaan penerimaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah ;
  • melaksanakan koordinasi penyusunan dokumen persyaratan penyaluran pendapatan transfer;
  • melaksanakan rekonsiliasi penerimaan dan pengeluaran pendapatan transfer dengan instansi terkait;
  • melaksanakan pengesahan atas penerimaan dan pengeluaran daerah yang tidak melalui rekening kas daerah;
  • memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Perbendaharaan;
  • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perbendaharaan.
Tugas Sub Bidang Perbendaharaan Pengeluaran
  • merumuskan dan menyusun rencana kerja Sub Bidang Perbendaharaan Pengeluaran;
  • meneliti kelengkapan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana;
  • melaksanakan pemindahbukuan berdasarkan permintaan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah;
  • melaksanakan pengadministrasian pemungutan dan pemotongan Perhitungan Fihak Ketiga dan rekonsiliasi pengeluaran kas berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan instansi terkait;
  • meneliti kebenaran laporan surat pertanggungjawaban fungsional bendahara pengeluaran;
  • melaksanakan anggaran kas bendahara umum daerah;
  • melaksanakan penatusahaan surat penyediaan dana;
  • meneliti kelengkapan dokumen Surat Keterangan Penghentian Pembayaran serta melaksanakan proses penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran;
  • melaksanakan penelitian kelengkapan dan pemutakhiran daftar gaji Satuan Kerja Perangkat Daerah;
  • melaksanakan pembinaan perbendaharaan pengeluaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah;
  • memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Perbendaharaan;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perbendaharaan.

BPKD LUMAJANG

Website Resmi Badan Pengelola Keuangan Daerah - Kabupaten Lumajang

Kontak
  • Jl. Alun-Alun Utara No.7, Rogotrunan, Kec. Lumajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur 67316
  • (0334) - 881622
  • bpkd@lumajangkab.go.id
Statistik Pengunjung

Hari ini: 1 pengunjung
Total: 28 pengunjung

Jam Operasional

Senin - Kamis: 07.30 - 15.30 WIB
Jumat: 08.00 - 15.00 WIB

Berakhlak
Bangga Melayani Bangsa
PENGUMUMAN INFO
21/05/2026 Peluncuran Website BPKD Lumajang Versi 2.0 Tahun 2026

© 2026 BPKD LUMAJANG. All rights reserved.

Developed with by Bpkd Team

Chat via WhatsApp