Tugas dan Fungsi - Bidang Perbendaharaan
Tugas Bidang Perbendaharaan
Bidang Perbendaharaan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan di bidang perbendaharaan.
Fungsi Bidang PerbendaharaanBidang Perbendaharaan dalam menjalankan tugasnya, mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja Bidang Perbendaharaan;
- penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis Bidang Perbendaharaan;
- perencanaan dan pengendalian dana yang diperlukan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- penyusunan dan pelaksanaan peraturan pelaksanaan dan pengendalian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- pelaksanaan tugas Kuasa Bendahara Umum Daerah;
- pelaksanaan bimbingan teknis penatausahaan keuangan daerah;
- pelaksanaan monitoring pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- penyusunan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan;
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Tugas Sub Bidang Perbendaharaan Penerimaan
- merumuskan dan menyusun rencana kerja Sub Bidang Perbendaharaan Penerimaan;
- melaksanakan penatausahaan penerimaan daerah;
- meneliti kebenaran laporan Surat Pertanggungjawaban Fungsional bendahara penerimaan;
- melaksanakan pembinaan perbendaharaan penerimaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah ;
- melaksanakan koordinasi penyusunan dokumen persyaratan penyaluran pendapatan transfer;
- melaksanakan rekonsiliasi penerimaan dan pengeluaran pendapatan transfer dengan instansi terkait;
- melaksanakan pengesahan atas penerimaan dan pengeluaran daerah yang tidak melalui rekening kas daerah;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Perbendaharaan;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perbendaharaan.
Tugas Sub Bidang Perbendaharaan Pengeluaran
- merumuskan dan menyusun rencana kerja Sub Bidang Perbendaharaan Pengeluaran;
- meneliti kelengkapan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana;
- melaksanakan pemindahbukuan berdasarkan permintaan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah;
- melaksanakan pengadministrasian pemungutan dan pemotongan Perhitungan Fihak Ketiga dan rekonsiliasi pengeluaran kas berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan instansi terkait;
- meneliti kebenaran laporan surat pertanggungjawaban fungsional bendahara pengeluaran;
- melaksanakan anggaran kas bendahara umum daerah;
- melaksanakan penatusahaan surat penyediaan dana;
- meneliti kelengkapan dokumen Surat Keterangan Penghentian Pembayaran serta melaksanakan proses penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran;
- melaksanakan penelitian kelengkapan dan pemutakhiran daftar gaji Satuan Kerja Perangkat Daerah;
- melaksanakan pembinaan perbendaharaan pengeluaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Perbendaharaan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perbendaharaan.