Tugas dan Fungsi - Sekretariat
Tugas Sekretariat
merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan penyusunan program, administrasi umum dan kepegawaian, keuangan serta memberikan pelayanan teknis administratif dan fungsional kepada semua unsur di lingkungan Badan berdasarkan pedoman dan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Fungsi SekretariatSekretariat dalam menjalankan tugasnya, mempunyai fungsi:
- perumusan dan penyusunan program dan kegiatan Badan yang selanjutnya ditetapkan sebagai pedoman kerja
- pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran, dan perundang-undangan
- pengelolaan dan pelayanan administrasi umum, kerjasama, dan hubungan masyarakat
- pengelolaan urusan rumah tangga
- pengelolaan administrasi kepegawaian, pembinaan dan peningkatan karier pegawai
- penyusunan rencana anggaran, pengelolaan keuangan serta pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran
- penyusunan rencana dan pelaksanaan sistem pengendalian intern
- penyusunan rencana kebutuhan perlengkapan dan peralatan serta pelaksanaan keamanan dan kebersihan Badan
- pemeliharaan dan pengadaan sarana prasarana
- pengelolaan barang milik/kekayaan daerah
- pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tata laksana
- pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:
- menyusun rencana kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- menyusun rencana kebutuhan pegawai dan melaksanakan administrasi kepegawaian;
- menyusun rencana kebutuhan pegawai dan pelatihan pegawai;
- menyiapkan dan koordinasi penyusunan rencana kebutuhan barang dan rencana pemeliharaan barang Badan;
- melaksanakan koordinasi pengelolaan, pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Badan;
- melaksanakan penatausahaan barang milik daerah di lingkungan Badan;
- melaksanakan urusan rumah tangga, surat-menyurat, dan kearsipan Badan;
- melaksanakan urusan kerja sama, hubungan masyarakat, dan keprotokolan Badan;
- melaksanakan koordinasi penyediaan dan pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.