lumajangkab

Verifikasi Administrasi Selesai, 115 Pendaftar Beasiswa Kuliah Lanjut Seleksi
berita lumajangkab
07 Oktober 2026 kominfo 1,251

Verifikasi Administrasi Selesai, 115 Pendaftar Beasiswa Kuliah Lanjut Seleksi

Sebanyak 115 dari 119 pendaftar bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa di Kabupaten Lumajang dinyat...

Baca Selengkapnya
Sekitar 40 Ruas Jalan Disebut Telah Dibenahi, Perbaikan Terus Dilanjutkan secara Bertahap
berita lumajangkab
07 Oktober 2026 kominfo 581

Sekitar 40 Ruas Jalan Disebut Telah Dibenahi, Perbaikan Terus Dilanjutkan secara Bertahap

Penanganan jalan rusak di Kabupaten Lumajang terus dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan...

Baca Selengkapnya
Masjid Nurul Huda Dibangun, Wabup Yudha Ajak Warga Pertahankan Gotong Royong
berita lumajangkab
07 Oktober 2026 kominfo 592

Masjid Nurul Huda Dibangun, Wabup Yudha Ajak Warga Pertahankan Gotong Royong

Masjid Nurul Huda di Desa Kedungmoro, Kecamatan Kunir, tidak hanya diproyeksikan menjadi tempat ibad...

Baca Selengkapnya

Pertanyaan Umum

Informasi yang sering ditanyakan masyarakat

1. Persyaratan Pelayanan
Pemohon SKPD mengirimkan SKPPS (Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran Sementara) dari SKPD untuk pegawai yang pensiun/mutasi keluar

2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
1. Pemohon (SKPD) mengirimkan SKPPS (Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran Sementara) dari SKPD untuk pegawai yang pensiun/mutasi keluar
2. Disposisi dari kepala BPKD untuk diproses lebih lanjut
3. Pengecekan dan Pencatatan Register SKPP
4. Pemrosesan dan pencetakan SKPP oleh operator
5. Persetujuan Penerbitan SKPP oleh Kasubbid Perbendaharaan Pengeluaran.
6. Penandatanganan SKPP oleh Kepala Bidang Perbendaharaan
7. Penyerahan SKPP kepada Pemohon / SKPD terkait.
3. Jangka Waktu Pelayanan
2 (dua) hari

4. Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya/Gratis |
5. Produk Pelayanan
Terbitnya Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP)

1. Persyaratan Pelayanan
1. Perforasi benda berharga dilakukan oleh BPKD selaku PPKD atas dasar Surat Permintaan Perforasi (SPP) yang diajukan oleh BPRD atas permohonan PD (Perangkat Daerah) atau Wajib Pajak melalui BPRD
2. Surat Permohonan Perforasi (SPP) rangkap 3 yang diajukan oleh BPRD atas dasar permohonan pemohon (PD pemungut pajak) |

2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
1. Pemohon (PD) pemungut pajak daerah dan retribusi daerah mengajukan permintaan persediaan benda berharga kepada BPRD dilampiri dengan laporan saldo benda berharga dan bukti setoran pajak dan retribusi daerah
2. Berdasarkan permintaan pemohon (PD) pemungut pajak dan retribusi daerah serta hasil pemeriksaan kesesuaian persediaan, BPRD melalui pengurus barang membuat Surat Permintaan Benda Berharga yang ditujukan kepada BPKD disertai dengan Surat Permintaan Perforasi (SPP) rangkap 3 untuk diajukan ke BPKD
3. Disposisi dari kepala BPKD untuk diproses lebih lanjut
4. Petugas perforasi BPKD meneliti kesesuaian jumlah yang akan di perforasi dengan jumlah yang tercantum pada Surat Permintaan Perforasi (SPP)
5. Apabila jumlah sudah sesuai maka petugas perforasi menandatangani Surat Permintaan Perforasi (SPP) yang disampaikan oleh BPRD rangkap 3 (tiga) dengan distribusi sebagai berikut :
a. Lembar 1 (satu) untuk BPKD
b. Lembar 2 (dua) untuk BPRD
c. Lembar 3 (tiga) untuk pemohon
6. Karcis siap di perforasi
7. Setelah selesai karcis yang telah di perforasi diserahkan kembali ke BPRD untuk selanjutnya didistribusikan kembali ke pemohon (PD) pemungut pajak dan retribusi daerah

3. Jangka Waktu Pelayanan
2 (dua) hari

4. Biaya/tarif
Tidak dipungut biaya/Gratis

5. Produk Pelayanan
Terpenuhinya karcis yang telah disahkan sebagai bukti pembayaran atas pungutan pajak dan retribusi daerah |