lumajangkab

Dari Selai Pepaya hingga Pasar Murah, Food Security Expo Ajak Warga Kenali Pangan Lokal
berita lumajangkab
16 Oktober 2026 kominfo 422

Dari Selai Pepaya hingga Pasar Murah, Food Security Expo Ajak Warga Kenali Pangan Lokal

Peringatan Hari Pangan Sedunia di Kabupaten Lumajang tidak hanya diisi dengan hiburan rakyat, tetapi...

Baca Selengkapnya
Pengurus HKTI di 21 Kecamatan Dikukuhkan, Petani Didorong Hadapi Tantangan Bersama
berita lumajangkab
16 Oktober 2026 kominfo 409

Pengurus HKTI di 21 Kecamatan Dikukuhkan, Petani Didorong Hadapi Tantangan Bersama

Penguatan organisasi petani hingga tingkat kecamatan menjadi salah satu langkah untuk mempererat kom...

Baca Selengkapnya
Penataan PB Sudirman Lumajang Masuk Tahap Pekerjaan Fisik, Rampung Ditargetkan Awal Desember
berita lumajangkab
16 Oktober 2026 kominfo 436

Penataan PB Sudirman Lumajang Masuk Tahap Pekerjaan Fisik, Rampung Ditargetkan Awal Desember

Penataan Jalan PB Sudirman di Kabupaten Lumajang mulai memasuki tahap pekerjaan fisik. Proyek sepanj...

Baca Selengkapnya

Pertanyaan Umum

Informasi yang sering ditanyakan masyarakat

1. Persyaratan Pelayanan
Pemohon SKPD mengirimkan SKPPS (Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran Sementara) dari SKPD untuk pegawai yang pensiun/mutasi keluar

2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
1. Pemohon (SKPD) mengirimkan SKPPS (Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran Sementara) dari SKPD untuk pegawai yang pensiun/mutasi keluar
2. Disposisi dari kepala BPKD untuk diproses lebih lanjut
3. Pengecekan dan Pencatatan Register SKPP
4. Pemrosesan dan pencetakan SKPP oleh operator
5. Persetujuan Penerbitan SKPP oleh Kasubbid Perbendaharaan Pengeluaran.
6. Penandatanganan SKPP oleh Kepala Bidang Perbendaharaan
7. Penyerahan SKPP kepada Pemohon / SKPD terkait.
3. Jangka Waktu Pelayanan
2 (dua) hari

4. Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya/Gratis |
5. Produk Pelayanan
Terbitnya Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP)

1. Persyaratan Pelayanan
1. Perforasi benda berharga dilakukan oleh BPKD selaku PPKD atas dasar Surat Permintaan Perforasi (SPP) yang diajukan oleh BPRD atas permohonan PD (Perangkat Daerah) atau Wajib Pajak melalui BPRD
2. Surat Permohonan Perforasi (SPP) rangkap 3 yang diajukan oleh BPRD atas dasar permohonan pemohon (PD pemungut pajak) |

2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
1. Pemohon (PD) pemungut pajak daerah dan retribusi daerah mengajukan permintaan persediaan benda berharga kepada BPRD dilampiri dengan laporan saldo benda berharga dan bukti setoran pajak dan retribusi daerah
2. Berdasarkan permintaan pemohon (PD) pemungut pajak dan retribusi daerah serta hasil pemeriksaan kesesuaian persediaan, BPRD melalui pengurus barang membuat Surat Permintaan Benda Berharga yang ditujukan kepada BPKD disertai dengan Surat Permintaan Perforasi (SPP) rangkap 3 untuk diajukan ke BPKD
3. Disposisi dari kepala BPKD untuk diproses lebih lanjut
4. Petugas perforasi BPKD meneliti kesesuaian jumlah yang akan di perforasi dengan jumlah yang tercantum pada Surat Permintaan Perforasi (SPP)
5. Apabila jumlah sudah sesuai maka petugas perforasi menandatangani Surat Permintaan Perforasi (SPP) yang disampaikan oleh BPRD rangkap 3 (tiga) dengan distribusi sebagai berikut :
a. Lembar 1 (satu) untuk BPKD
b. Lembar 2 (dua) untuk BPRD
c. Lembar 3 (tiga) untuk pemohon
6. Karcis siap di perforasi
7. Setelah selesai karcis yang telah di perforasi diserahkan kembali ke BPRD untuk selanjutnya didistribusikan kembali ke pemohon (PD) pemungut pajak dan retribusi daerah

3. Jangka Waktu Pelayanan
2 (dua) hari

4. Biaya/tarif
Tidak dipungut biaya/Gratis

5. Produk Pelayanan
Terpenuhinya karcis yang telah disahkan sebagai bukti pembayaran atas pungutan pajak dan retribusi daerah |