lumajangkab

Usia Bertambah, Peran Tak Berhenti: Selantang Pasirian Beri Ruang Lansia Tetap Berdaya
berita lumajangkab
24 September 2026 kominfo 1,794

Usia Bertambah, Peran Tak Berhenti: Selantang Pasirian Beri Ruang Lansia Tetap Berdaya

Purnatugas dari pekerjaan bukan berarti purnatugas dari kehidupan sosial. Bagi para lanjut usia (lan...

Baca Selengkapnya
Kontes dan Pameran Ternak Lumajang Jadi Etalase Potensi Peternakan Lokal
berita lumajangkab
24 September 2026 kominfo 1,854

Kontes dan Pameran Ternak Lumajang Jadi Etalase Potensi Peternakan Lokal

Potensi peternakan Lumajang tidak hanya terlihat dari ternak yang dipelihara masyarakat, tetapi juga...

Baca Selengkapnya
Hadapi Arus Informasi Digital, ASN Lumajang Didorong Cermat Kelola Informasi Publik
berita lumajangkab
24 September 2026 kominfo 2,092

Hadapi Arus Informasi Digital, ASN Lumajang Didorong Cermat Kelola Informasi Publik

Arus informasi yang semakin cepat membuat pemerintah perlu memastikan informasi yang diterima masyar...

Baca Selengkapnya

Pertanyaan Umum

Informasi yang sering ditanyakan masyarakat

1. Persyaratan Pelayanan
Pemohon SKPD mengirimkan SKPPS (Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran Sementara) dari SKPD untuk pegawai yang pensiun/mutasi keluar

2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
1. Pemohon (SKPD) mengirimkan SKPPS (Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran Sementara) dari SKPD untuk pegawai yang pensiun/mutasi keluar
2. Disposisi dari kepala BPKD untuk diproses lebih lanjut
3. Pengecekan dan Pencatatan Register SKPP
4. Pemrosesan dan pencetakan SKPP oleh operator
5. Persetujuan Penerbitan SKPP oleh Kasubbid Perbendaharaan Pengeluaran.
6. Penandatanganan SKPP oleh Kepala Bidang Perbendaharaan
7. Penyerahan SKPP kepada Pemohon / SKPD terkait.
3. Jangka Waktu Pelayanan
2 (dua) hari

4. Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya/Gratis |
5. Produk Pelayanan
Terbitnya Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP)

1. Persyaratan Pelayanan
1. Perforasi benda berharga dilakukan oleh BPKD selaku PPKD atas dasar Surat Permintaan Perforasi (SPP) yang diajukan oleh BPRD atas permohonan PD (Perangkat Daerah) atau Wajib Pajak melalui BPRD
2. Surat Permohonan Perforasi (SPP) rangkap 3 yang diajukan oleh BPRD atas dasar permohonan pemohon (PD pemungut pajak) |

2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
1. Pemohon (PD) pemungut pajak daerah dan retribusi daerah mengajukan permintaan persediaan benda berharga kepada BPRD dilampiri dengan laporan saldo benda berharga dan bukti setoran pajak dan retribusi daerah
2. Berdasarkan permintaan pemohon (PD) pemungut pajak dan retribusi daerah serta hasil pemeriksaan kesesuaian persediaan, BPRD melalui pengurus barang membuat Surat Permintaan Benda Berharga yang ditujukan kepada BPKD disertai dengan Surat Permintaan Perforasi (SPP) rangkap 3 untuk diajukan ke BPKD
3. Disposisi dari kepala BPKD untuk diproses lebih lanjut
4. Petugas perforasi BPKD meneliti kesesuaian jumlah yang akan di perforasi dengan jumlah yang tercantum pada Surat Permintaan Perforasi (SPP)
5. Apabila jumlah sudah sesuai maka petugas perforasi menandatangani Surat Permintaan Perforasi (SPP) yang disampaikan oleh BPRD rangkap 3 (tiga) dengan distribusi sebagai berikut :
a. Lembar 1 (satu) untuk BPKD
b. Lembar 2 (dua) untuk BPRD
c. Lembar 3 (tiga) untuk pemohon
6. Karcis siap di perforasi
7. Setelah selesai karcis yang telah di perforasi diserahkan kembali ke BPRD untuk selanjutnya didistribusikan kembali ke pemohon (PD) pemungut pajak dan retribusi daerah

3. Jangka Waktu Pelayanan
2 (dua) hari

4. Biaya/tarif
Tidak dipungut biaya/Gratis

5. Produk Pelayanan
Terpenuhinya karcis yang telah disahkan sebagai bukti pembayaran atas pungutan pajak dan retribusi daerah |