Tugas dan Fungsi - Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Tugas Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah.
Fungsi Bidang Akuntansi dan Pelaporan KeuanganBidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dalam menjalankan tugasnya, mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
- penyelenggaraan sistem akuntansi pemerintah daerah;
- pelaksanaan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
- pelaksanaan pembinaan dan pemberian pedoman dalam rangka implementasi sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah dan badan layanan umum daerah;
- pelaksanaan pengumpulan data laporan keuangan badan usaha milik daerah dan ikhtisar laporan keuangan pemerintahan desa;
- pelaksanaan penyusunan analisis dan evaluasi atas kinerja keuangan pemerintah daerah;
- pendistribusian laporan keuangan pemerintah daerah;
- pemberian saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Badan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Tugas Sub Bidang Pengolahan Data Akuntansi
- merumuskan dan menyusun rencana kerja Sub Bidang Pengolahan Data Akuntansi;
- menerima, memverifikasi, mengolah dan mendokumentasikan seluruh dokumen sumber/bukti transaksi realisasi anggaran pendapatan Laporan Realisasi Anggaran, belanja, dan pembiayaan;
- menerima, memverifikasi, mengolah dan mendokumentasikan seluruh dokumen sumber/bukti transaksi finansial meliputi pendapatan laporan operasional, beban, aset, kewajiban, dan ekuitas;
- melaksanakan evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan proses pengolahan data transaksi akuntansi anggaran dan transaksi akuntansi finansial;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Tugas Sub Bidang Pelaporan Keuangan
- merumuskan dan menyusun rencana kerja Sub Bidang Pelaporan Keuangan;
- mengkoordinasikan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah;
- melaksanakan rekonsiliasi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah setiap bulan;
- mengkonsolidasikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah;
- menyusun laporan keuangan bulanan, tribulan, semester dan akhir tahun;
- menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang meliputi:
- laporan realisasi anggaran,
- laporan perubahan saldo anggaran lebih,
- neraca,
- laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan;
- menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pelaksanaan APBD;
- mengevaluasi laporan keuangan SKPD dan Badan Layanan umum Daerah;
- mengkoordinasikan pengumpulan data laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah;
- mengkoordinasikan pengumpulan data dalam rangka penyusunan ikhtisar Laporan Keuangan Pemerintahan Desa;
- mendistribusikan laporan keuangan kepada pemangku kepentingan;
- memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; dan
- melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.