📋 Katalog Dataset
Temukan data dan informasi publik dari berbagai instansi di Kabupaten Lumajang.
Belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui Transfer Ke Daerah (TKD) merupakan jenis belanja pegawai dalam APBD berupa kompensasi yang ditetapkan sesuai denganketentuan peratuan perundang-undangan diluar tunjangan guru yang dialokasikan melalui Transfer Ke Daerah (TKD) Dalam hal persentase belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD telah melebihi 30% (tiga puluh persen), Pemerintah Daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai yang dialokasikan melalui TKD paling lambat pada tahun anggaran 2027. Penyesuaian porsi belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD dilakukan secara bertahap dengan berpedoman pada klasterisasi yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur sipil negara dan reformasi birokrasi.
| Tahun | Nilai (Persen ) |
|---|---|
| 2026 | - |
| 2025 | - |
| 2024 | - |
| 2023 | - |