Sosialisasi Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa

By Administrator 01 Feb 2018, 18:39:50 WIBArtikel

Sosialisasi Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Bupati Lumajang, Drs. As'at, M.Ag, membuka Sosialisasi pengelolaan transfer ke daerah dan Dana Desa (DD) bagi pemerintah desa bertempat di di Ballroom hotel Ijen Suite, Malang, Kamis (31/1/2018). Di hadapan peserta sosialisasi, Bupati menyampaikan, bahwa sasaran strategis pemerintah menjadi acuan untuk bekerja lebih baik dan maksimal. Menurut bupati, usulan masyarakat juga diterima untuk menciptakan program yang berpihak pada kepentingan masyarakat. "SAKIP kita saat ini sudah mendapatkan nilai B, itu sudah lebih bagus dari tahun kemarin yang nilainya CC" Sementara itu, di tempat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Agus Wicaksono, S. Sos., menyampaikan Komitmen Bupati saat ini meningkatkan kualitas SDM aparatur pemerintah untuk kepentingan pelayan kepada masyarakat. Ia menambahkan untuk percepatan pembangunan masyarakat, sebagai mana telah di intruksikan oleh Presiden Jokowi agar dana untuk desa segera ditransfer, namun proses tersebut terhambat oleh kewajiban yang yang harus dipenuhi oleh desa. "Saya yakin jika kegiatan ini dilaksanakan tidak hanya mempercepat pembangunan, melainkam juga memperkuat pemerintahan kita". Untuk tahun Tahun 2018, DD dicairkan dengan 3 tahapan, yaitu 20%, tahapan berikutnya 40% dan terakhir 40%. Ia berharap program program di tingkat desa dilaksanakan dengan baik, dan harus mengikutkan masyarakat. Partisipasi masyarakat harus tinggi di tahun ini. "Harus tepat membuat program untuk masyarakat", pungkasnya. Disisi lain, Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Drs. Gawat Sudarmanto melaporkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberi persepsi yang sama tentang dana transfer bagi pemerintah desa. Hal itu, dimaksudkan agar tidak terjadi kesalahpahaman dikemudian hari. Acara itu, juga dalam upaya menghimpun berbagai masukan atau usulan dari pemerintah desa. "Uneg-uneg bendahara desa, uneg-uneg kepala desa, camat, sampaikan pada ahlinya mumpung ketemu", ujarnya. Sekda menambahkan, khusus pencairan ADD maupun Dana Desa maupun BKK tahun ini atas perintah bupati akan dicairkan dalam waktu 1x 24 jam dengan syarat sudah melengkapi persyaratan yang ditentukan. Sosialisasi tersebut diikuti oleh Camat, Kades dan bendahara desa se Kabupaten Lumajang. Sedangkan Narasumber terdiri dari Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, KPPN Jember, dan Kepala DPMD Kabupaten Lumajang


Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook