- Tanggal 21 November 2017 s/d 07 Desember 2017 - Bimtek Sistem Informasi Penatausahaan Keuangan Dana
- Tanggal 23 - 25 November 2017, Acara Launching E-SIMBADA (Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah
- Tanggal 28-29 Juli 2017 telah diadakan Acara Sosialisasi Permendagri RI Nomor 33 Tahun 2017, tentang
- Tanggal 25 September 2017, Acara Pembahasan RKA Tahun 2018 di Hotel Horison Ultima - Malang
BUPATI SERAHKAN DPA SKPD 2018
Informasi Populer
- Bpkd Lumajang - Bersatu Untuk Indonesia Bersih
- Peraturan Bupati Lumajang Nomor 103 Tahun 2019
- Sosialisasi Pembinaan Administrasi Gaji pada Aplikasi SIMGAJI
Informasi Terkait
Bupati Lumajang, Drs. H. As'at, M. Ag., menyerahkan DPA kepada seluruh pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Lumajang Di Pendopo Kabupaten, Senin pagi (15/01/2018). DPA SKPD itu, diserahkan langsung oleh Bupati kepada pimpinan masing-masing OPD. Bupati menekankan, agaf Sekda memberi teguran kepada pimpinan OPD yang tidak hadir pada acara ini. Menurut bupati, penerimaan DPA ini seharusnya diterima langsung oleh pimpinan selaku pengguna anggaran yang bertanggungjawab. Igu sebabnya, bupati meminta Sekda memberi teguran tertulis. Bupati mengungkapkan, ketika penyerahan DPA kabupaten/ kota di Pemprov Jawa Timur, mengharuskan bupati/ wali kota atau wakil bupati/ eakil eali kota yang menerimanya. Bahkan, sekda saja ditolak gubernur. Bupati Lumajang, Drs. As'at, M.Ag mengawali pada saat acara Penyerahan Dokumen Penyelenggaraan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) 2018. Penyerahan DPA dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Lumajang, Senin (15/01/2018). Hal itu karena penanggungjawabnya adalah bupati atau wabup dan DPA tersebut juga diambil secara langsung. Bupati menambahkan di tingkat provinsi, penyerahan DPA semacam ini, sudah terlaksanakan ketiga kalinya untuk diserahkan ke bupati/ walikota. Bahkan jika yang bersangkutan tidak hadir, diberi peringatan tertulis oleh gjbernur. Dengan tegas, bupati berpesan tertuju kepada sekda untuk memberikan peringatan tertulis sebagai teguran pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran yang tidak hadir. Bupati menyampaikan bahwa beberapa hari KPK hadir di Lumajang untuk memonitor e-finance atau e-budgeting apakah benar-benar dilaksanakan. Bupati meminta agar selalu berhati-hati dan penuh tanggung jawab apa yang dikerjakan. Bupati ingin bergerak maju dengan penyesuaian formula team work berdasarkan karakter. "Jadilah pengguna anggaran dan penguasa anggaran dengan baik jujur transparan dan lakukan sebaik-baiknya.", tambahnya. Bupati menyampaikan untuk triwulan pertama TA 2018 sesuai aturan dan arahan presiden, target realisasi penyerapan sebesar kurang lebih 20% dari semua bidang. Laporan panitia disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang selaku koordinator pengelola keuangan daerah, Drs. Gawat Sudarmanto menyampaikan tujuan kegiatan adalah penyerahan DPA yang diserahkan kepada pengguna anggaran dan/atau kuasa pengguna anggaran sebagai dasar pelaksanaan APBD TA 2018, mengingatkan pengguna anggaran dan KPA agar pelaksanakan APBD TA 2018 sesuai ketentuan berlaku dan diwajibkan realisasi DPA yang sudah diterima sesuai dengan usulan OPD sendiri dengan berpacu jadwal penggunaan anggaran. Jumlah DPA SKPD jumlah TA 2018 sebesar kurang lebih Rp 2,048 triliun