Back to homepage

Tugas Pokok dan Fungsi

 

TUGAS DAN FUNGSI

DAFTAR ISI

  1. Badan Pengelola Keuangan Daerah
  2. Sekretariat
    1. Sub Bagian Penyusunan Program
    2. Sub Bagian Keuangan
    3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  3. Bidang Anggaran
    1. Sub Bidang Anggaran Pendapatan dan Pembiayaan
    2. Sub Bidang Anggaran Belanja
    3. Sub Bidang Penyusunan Anggaran
  4. Bidang Perbendaharaan
    1. Sub Bidang Perbendaharaan Penerimaan
    2. Sub Bidang Perbendaharaan Pengeluaran
    3. Sub Bidang Perbendaharaan Umum
  5. Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
    1. Sub Bidang Pembinaan Dan Pengembangan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
    2. Sub Bidang Pengolahan Data Akuntansi
    3. Sub Bidang Pelaporan Keuangan
  6. Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah
    1. Sub Bidang Perencanaan Kebutuhan
    2. Sub Bidang Penatausahaan Barang
    3. Sub Bidang Pemanfaatan dan Pemindahtanganan

 



 

BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH

Tugas

Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Keuangan Daerah.

Fungsi

  1. perumusan kebijakan di bidang keuangan daerah;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan daerah;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan daerah di bidang keuangan aset daerah;
  4. pelaksanaan administrasi badan daerah di bidang keuangan aset daerah;
  5. pemberian saran dan pertimbangan kepada Bupati di bidang tugasnya; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.


 

SEKRETARIAT

Tugas

Merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan penyusunan program, administrasi umum dan kepegawaian, keuangan serta memberikan pelayanan teknis administratif dan fungsional kepada semua unsur di lingkungan Badan Pengelola Keuangan Daerah berdasarkan pedoman dan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Badan.

Fungsi

  1. perumusan dan penyusunan program dan kegiatan Badan yang selanjutnya ditetapkan sebagai pedoman kerja;
  2. pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran, dan perundang-undangan;
  3. pengelolaan dan pelayanan administrasi umum, kerjasama, dan hubungan masyarakat;
  4. pengelolaan urusan rumah tangga;
  5. pengelolaan administrasi kepegawaian, pembinaan dan peningkatan karier pegawai;
  6. penyusunan rencana anggaran, pengelolaan keuangan serta pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran;
  7. penyusunan rencana dan pelaksanaan sistem pengendalian intern;
  8. penyusunan rencana kebutuhan perlengkapan dan peralatan serta pelaksanaan keamanan dan kebersihan Badan;
  9. pemeliharaan dan pengadaan sarana prasarana;
  10. pengelolaan barang milik/kekayaan daerah;
  11. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang;
  12. pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tata laksana;
  13. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan; dan
  14. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

 

Sub Bagian Penyusunan Program

Tugas

  1. menyusun rencana program kerja Sub Bagian Penyusunan Program;
  2. menghimpun data dan menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program;
  3. melaksakan pengolahan data program, kegiatan dan anggaran;
  4. melaksanakan penyusunan perencanaan program/ kegiatan Badan;
  5. melakukan penyiapan bahan penyusunan satuan biaya, daftar isian pelaksanaan anggaran, petunjuk operasional kegiatan, dan revisi anggaran;
  6. melakukan penyusunan laporan perencanaan dan kinerja (Rencana Strategi/Renstra, Rencana Kerja/Renja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah/LAKIP, pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat/IKM dan lain-lain);
  7. menyiapkan bahan penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan perundang-undangan;
  8. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program/kegiatan masing-masing bidang;
  9. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris; dan
  10. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.

 

Sub Bagian Keuangan

Tugas

  1. melakukan penyusunan rencana kerja Sub Bagian Keuangan;
  2. melaksanakan penatausahaan keuangan;
  3. melakukan penyiapan pertanggungjawaban dan pengelolaan dokumen keuangan;
  4. melakukan penyusunan laporan keuangan (Laporan Realisasi Anggaran/LRA,neraca dan lain-lain);
  5. melakukan penyiapan bahan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi ;
  6. melakukan penyusunan laporan kegiatan sub bag keuangan;
  7. pelaksanaan fasilitasi pengelolaan keuangan daerah;
  8. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris; dan
  9. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.

 

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Tugas

  1. menyusun rencana program kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. melakukan administrasi kepegawaian;
  3. melakukan pengelolaan pengadaan dan inventarisasi barang inventaris;
  4. melakukan urusan rumah tangga, surat menyurat, pengarsipan, dan keprotokolan;
  5. melakukan urusan kebersihan, ketertiban, dan keamanan;
  6. melakukan penyusunan rencana kebutuhan barang unit dan rencana pemeliharaan barang unit;
  7. melakukan penatausahaan barang milik daerah;
  8. melakukan pemeliharaan dan pengadaan sarana prasarana;
  9. melakukan urusan kerja sama, hubungan masyarakat, dan protokol;
  10. melakukan telaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan;
  11. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris; dan
  12. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.


 


Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Sistem Informasi

SIPKD

SIPAPBD


Pelayanan Online

PPID

Pengaduan Online
KeepCalm