PENDAHULUAN


 

Latar Belakang

Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi ini dilatarbelakangi:

  1. bahwa hak untuk memperoleh informasi merupakan prasyarat yang mendasar dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, terbuka dan akuntabel;
  2. bahwa untuk tersedianya informasi yang dapat dipertanggungjawabkan perlu didukung dokumentasi yang lengkap, akurat, dan faktual;
  3. bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan partisipasi dan pengawasan publik dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri;
  4. implementasi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 

Istilah yang Dipergunakan

Maksud istilah dalam dokumen ini adalah sebagai berikut:

  1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
  2. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
  3. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
  4. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang.
  5. Badan Pengelola Keuangan Daerah adalah Organisasi Perangkat Daerah yang merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang keuangan daerah.
  6. PPID Pembantu Badan Pengelola Keuangan Darah Kabupaten Lumajang adalah PPID yang berada di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Lumajang.
  7. Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  8. Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
 

Dasar Hukum

Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, berpedoman pada:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kterbukaan Informasi Publik;
  2. Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.


PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN

DOKUMENTASI


Pemerintahan Daerah yang terdiri dari Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai Badan Publik melaksanakan pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi.

 

Akses Informasi dan Dokumentasi

  1. Informasi Publik di lingkungan Pemerintahan Daerah bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
  2. Informasi Publik yang dikecualikan di lingkungan Pemerintahan Daerah bersifat ketat dan terbatas.
  3. Informasi Publik di lingkungan dapat diperoleh Pemohon Informasi Publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dapat diakses dengan mudah.
  4. Informasi Publik yang dikecualikan di lingkungan Pemerintahan Daerah bersifat rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan kepentingan umum.
  5. Informasi Publik yang dikecualikan didasarkan pada pengujian atas konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dan pertimbangan yang seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
 

Hak dan Kewajiban

  1. Pemerintahan Daerah berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan.
  2. Informasi yang dikecualikan, ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Daerah sesuai kewenangannya.
  3. Pemerintahan Daerah berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Informasi yang dikecualikan adalah:
    1. informasi yang dapat membahayakan negara;
    2. informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
    3. informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
    4. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
    5. informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
  5. Pemerintahan Daerah wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk melaksanakan kewajiban tersebut Pemerintahan Daerah membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi pengelolaan Informasi Publik yang dapat diakses dengan mudah.


PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN

DOKUMENTASI


  1. Untuk mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintahan Daerah ditetapkan PPID. PPID dimaksud melakat pada pejabat struktural yang membidangi tugas dan fungsi pelayanan informasi.
  2. PPID di lingkungan Pemerintahan Kabupaten ditetapkan oleh Bupati.
  3. PPID di lingkungan Pemerintahan Kabupaten bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  4. PPID di lingkungan Pemerintahan Kabupaten dibantu oleh PPID Pembantu yang berada di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau Pejabat Fungsional.
 

Tugas PPID

PPID bertugas:

  1. mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
  2. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  3. melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  4. melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
  5. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
  6. menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
 

Kewenangan PPID

Dalam menjalankan tugasnya, PPID berwenang:

  1. menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/ satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
  3. mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
  4. menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
  5. menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
 

PPID Pembantu

  1. PPID Pembantu bertugas membantu PPID dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
  2. PPID Pembantu menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID secara berkala dan sesuai kebutuhan.
 

Tata Kerja PPID

Tata kerja PPID di lingkungan Pemerintahan Kabupaten diatur dalam Peraturan Bupati

.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

 


Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Sistem Informasi

SIPKD

SIPAPBD


Pelayanan Online

PPID

Pengaduan Online
KeepCalm