- Tanggal 21 November 2017 s/d 07 Desember 2017 - Bimtek Sistem Informasi Penatausahaan Keuangan Dana
- Tanggal 23 - 25 November 2017, Acara Launching E-SIMBADA (Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah
- Tanggal 28-29 Juli 2017 telah diadakan Acara Sosialisasi Permendagri RI Nomor 33 Tahun 2017, tentang
- Tanggal 25 September 2017, Acara Pembahasan RKA Tahun 2018 di Hotel Horison Ultima - Malang
Opini BPK RI
Album Foto
OPINI BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK) RI
Pengantar
Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan, yang didasarkan pada beberapa kriteria yaitu:
- kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan;
- kecukupan pengungkapan (adequate disclosures);
- kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan
- efektivitas sistem pengendalian intern.
Opini dihasilkan dari pemeriksaan keuangan yaitu pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tujuan Pemeriksaan atas laporan keuangan adalah untuk memberikan opini/pendapat atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 terdapat 4 (empat) jenis Opini yang diberikan oleh BPK RI atas Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah:
- Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion: Menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
- Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau qualified opinion: Menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.
- Opini Tidak Wajar atau adversed opinion: Menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
- Pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion) atau Tidak Memberikan Pendapat (TMP): Menyatakan bahwa Auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan apabila lingkup audit yang dilaksanakan tidak cukup untuk membuat suatu opini.
Opini BPK Yang Diterima Oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang
Berikut adalah opini Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang dari tahun ke tahun:
Tahun | Opini BPK | Dokumen |
2016 | Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 🌟 | View |
2017 | Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) | View |
2018 | Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 🌟 | View |
2019 | Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 🌟 | View |
2020 | Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 🌟 | View |
Sumber diolah dari: